Petugas Polsek Krian Ringkus Pria Bawa Sabu-Sabu Seberat 80,86 Gram Saat Jaga Istri di Rumah Sakit


Petugas Polsek Krian Ringkus Pria Bawa Sabu-Sabu Seberat 80,86 Gram Saat Jaga Istri di Rumah Sakit BARANG BUKTI - Inilah sejumlah barang bukti saat petugas Polsek Krian mengamankan AIN (26) warga Krian yang menyimpan sabu - sabu seberat 80,86 gram kemarin.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang pria AIN (26) yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu saat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat (Sibar) ditangkap petugas Polsek Krian. Pria ini ditangkap di rumah sakit yang ada di JL Raya Bibis Kelurahan Tambak Kemeraan, Kecamatan Krian Sidoarjo saat menunggui istrinya yang sakit.

Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan menyebutkan adanya informasi barang haram ini masuk di wilayah hukum Polsek Krian. Akhirnya, sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Krian memperoleh keterangan pemiliknya AIN budak narkoba yang sedang menunggu istrinya yang sedang sakit itu.

Tidak ingin targetnya kabur (lolos) polisi menyisir didalam RSUD Sidoarjo Barat hingga menangkap AIN itu. Polisi menemukan pelaku sedang diluar kamar mandi untuk menunggu istrinya yang berada di dalam kamar perawatan.

"Saat itu juga pelaku kami amankan dan ditemukan barang bukti berupa tas slempang warna abu-abu yang berisikan 1 (satu) bungkus rokok yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekira 5,24 gram," ujar Kapolsek Krian, AKP Daky Dzul Qornain kepada republikjatim.com, Sabtu (11/11/2023).

Selain itu, lanjut Daky, petugas juga mengamankan dompet warna hitam putih yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekira 2,46 Gram, uang tunai sebesar Rp 570.000 dan sebuah Hand Phone (HP) merek Xiomi Redmi 6 warna hitam serta motor Honda Vario bernopol W 4919 WF warna hitam.

"Saat petugas menggeledah rumah kontrakan pelaku di Dusun Ponokawan RT06/01 Desa Ponokawan, Kecamatan Krian petugas berhasil menemukan barang bukti di dalam almari plastik di kamar pelaku barang bukti berupa 1 kotak kaleng warna hitam yang di dalamnya berisi 1 paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 71,84 Gram, sebuah kotak plastik warna hijau yang berisi 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekira 1,32 gram, uang tunai sebesar Rp 1 juta, sebuah timbangan digital, 2 buah korek apik jenis gas, 2 buah sendok plastik, 3 buah skrub plastik, sebuah skrub kertas, 5 buah pipet kaca, sebuah spidol warna hitam, 4 pack plastik klip, 2 buah timbel timbangan (20 gram dan 5 gram) serta 2 buah bong terbuat dari botol kaca," ungkapnya.

Sementara dalam kasus ini, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Krian. Hal ini untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat itu pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Krian.

"Pelaku terancam Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tandasnya. Zak/Waw