Petugas Imigrasi Surabaya Ringkus Warga Tiongkok yang Diduga Jadi Joki Tes Bahasa Inggris Sindikat Internasional


Petugas Imigrasi Surabaya Ringkus Warga Tiongkok yang Diduga Jadi Joki Tes Bahasa Inggris Sindikat Internasional JOKI - Seorang perempuan Warga Negara Tiongkok YW diamankan petugas Imigrasi Surabaya karena diduga terlibat joki tes Bahasa Inggris sindikat internasional yang beraksi di beberapa negara menggunakan paspor perjalanan yang diduga palsu, Rabu (05/07/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang perempuan Warga Negara (WN) Tiongkok, YW diamankan oleh Imigrasi Surabaya. YW diduga terlibat joki tes Bahasa Inggris sindikat internasional yang beraksi di beberapa negara. Selain itu, ketika beraksi YW menggunakan paspor atau dokumen perjalanan yang diduga palsu.

"YW Diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya pada Senin (03/07/2023) kemarin," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari kepada republikjatim.com, Rabu (05/07/2023) sore.

Imam menjelaskan saat ditangkap, perempuan berusia 28 tahun itu sedang mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa di kawasan Surabaya. Dia ditangkap karena ada ketidakmiripan antara foto di paspor dan wajahnya.

"Dampaknya perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan Imigrasi Surabaya langsung menindaklanjutinya," ungkapnya.

Dari tangan YW petugas mengamankan barang bukti berupa paspor palsu. Di dalam paspor itu, di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan akan tetapi dengan nama dan identitas orang lain.

"Pengecekan dalam sistem keimigrasian juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama itu di paspor," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A Muttaqin.

Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas diantaranya tiga buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, hand phone (HP), laptop, tablet dan tiket pesawat.

"Berdasarkan pengakuan (YW) sertifikat yang didapatkan nantinya akan digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri," jelas Chicco.

Dalam menjalankan aksinya, YW mengaku tidak seorang diri. Bersama-sama beberapa temannya, YW menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri.

"Dia juga mengaku praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS," tegas Chicco.

Sementara dalam kasus ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia. YW disangka melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ancaman hukumannya pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," pungkasnya . Kem/Hel/Waw