Petugas Grebek Karaoke Berkedok Gudang Lengkap dengan PL dan Ratusan Miras di Tulangan


Petugas Grebek Karaoke Berkedok Gudang Lengkap dengan PL dan Ratusan Miras di Tulangan GREBEK - Petugas gabungan menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat karaoke lengkap dengan Pemandu Lagu (PL) dan minuman keras (miras) di JL Raya di Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Rabu (15/07/2020) dini hari.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri menggerebek sebuah gudang di JL Raya Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Rabu (15/07/2020) dini hari. Gudang itu digrebek petugas gabungan karena disulap dan dijadikan tempat hiburan karaoke.

Tidak hanya jadi tempat karaoke, di gudang itu juga menyediakan layanan Pemandu Lagu (PL). Bahkan petugas gabungan juga mengamankan ratusan minuman keras (miras) berbagai merek saat penggerebekan itu.

Karena itu, kedatangan petugas gabungan itu membuat para pengunjung karaoke sederhana itu lari terbirit-birit dan semburat. Namun, sebagian mereka tertangkap petugas.

Kepala Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Widyantoro Basuki mengatakan dalam razia itu petugas berhasil membubarkan dan mengungkap karaoke terselubung. Karena bangunannya tampak dari luar mirip gudang. Akan tetapi di dalamnya berisi aktivitas hiburan malam.

"Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang resah. Karena di tengah pandemi Covid-19 ada gudang yang disulap menjadi tempat karaoke. Apalagi selama masa pandemi Covid-19 ini tempat karaoke belum diperbolehkan dibuka (beroperasi)," ujarnya Rabu (15/07/2020) dini hari.

Pria yang akrab dipanggil Wiwid ini menjelaskan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) bagi pelanggar KTP ditahan selama 14 hari. Sedangkan pemilik dan pengelola karaoke berkedok gudang itu dijadwalkan akan dijerat pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Rencananya bakal disidangkan pekan depan.

"Pemilik (pengelola) adalah Miswantoro. Dalam pengakuanya sudah beroperasi selama sebulan. Untuk membuat room karaoke pemilik membuat sekat semi permanen dan tidak ada peredam suaranya sama sekali," tegasnya.

Sementara Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Sulton menegaskan dari tempat karaoke baru itu, petugas berhasil mengamankan 10 Pemandu Lagu (PL), 15 KTP, 4 buah Hand Phone (HP), pelanggar tidak memakai masker dan lain-lainnya.

"Kami juga menyita minuman beralkohol jenis bir singaraja 211 botol, anggur merah 12 botol, guinnes kecil 81 botol, chivas regal tiga botol, mansion 18 botol dan vodka 12 botol. Semua itu sebagai barang buktinya," tandasnya. Yan/Hel/Waw