Peserta Pilkades Lebih Dari 5 Calon, Bakal Dieliminasi 2 Orang


Peserta Pilkades Lebih Dari 5 Calon, Bakal Dieliminasi 2 Orang RAPAT KOORDINASI - Seluruh Panitia Pilkades Serentak Rapat Koordinasi dan Evaluasi di kantor Badan Pemerdayaan Masyarakat Perumpuan dan Keluarga Berencana(BPM PKB) Pemkab Sidoarjo, Kamis (04/01/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya 7 desa dari 70 desa penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2018 bakal berdebar-debar. Ini menyusul, Calon Kepala Desa (Cakades) mereka lebih dari 5 orang. Rencananya, kelebihan Cakades ini bakal dielimir 2 orang calon agar terpenuhi 5 calon sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Ketujuh desa yang Cakadesnya ada 6 sampai 7 orang itu diantaranya Desa Kalipecabean (Candi), Desa Pepelegi dan Desa Kedungrejo (Waru), Desa Kletek (Taman), serta Desa Sidokepung, Sidomulyo dan Desa Sidokerto (Buduran).

"Untuk yang calonnya lebih dari 5 orang, bakal diseleksi panitia kabupaten. Kami pastikan yang calonnya 7 orang harus tersisih 2 orang dan calonnya yang 6 orang harus tersisih 1 orang. Karena memang para calon ini harus diuji di tingkat kabupaten," terang Kepala BPM PKB Pemkab Sidoarjo, M Ali Imron kepada republikjatim.com, Kamis (04/01/2017) seusai Rapat Koordinasi dan Evaluasi seluruh Panitia Pilkades.

Oleh karenanya, lanjut pria yang akrab dipanggil Imron ini saat pemilihan calon maksimal 5 orang dan minimal 2 orang. Oleh karenanya, para calon incumbent sekitar 23 orang dari 40 incumbent yang mencalonkan diri bersaing dengan istri, tetangga atau pembantunya tidak dipersoalkan lantaran diperbolehkan oleh aturannya. Diantaranya Desa Rangkah Kidul (Sidoarjo), Kedungkendo (Candi) dan 3 Desa di Kecamatan Krembung.

"Untuk seleksi dan verifikasi serta ujian bakal melibatkan tim kabupaten. Diantaranya, BPM PKB, Inspeltorat, Bakesbangpol, Satpol PP, Dispendukcapil, dan BKD. Seleksi materi tetap diserahkan ke BKD langsung," imbuhnya.

Sementara untuk kelengkapan berkas calon, sebagian yang belum mengirimkan surat keterangan bebas narkoba dapat diserahkan menyusul. Hal itu, sama halnya dengan KTP yang belum dilegalisir tapi bisa menunjukkan KTP aslinya juga bisa dilengkapi menyusul.

"Berkas utamanya ya ijazah itu yang harus dipenuhi. Karena penting dan utama soal ijazah itu harus dipenuhi sejak mendaftar dan menyerahkan berkas ke panitia desa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 42 Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dari 14 desa yang menggunakan sistem Electronic Votting (E-Voting) bakal dilatih proses sistem pencoblosan e-voting. Upaya pelatihan itu sebagai salah satu gerak Pemkab Sidoarjo dalam menyiapkan hajat besar Pilkades Serentak 25 Maret 2018 mendatang. Hal ini disebabkan dari 70 desa pelaksana Pilkades 14 diantaranya menggunakan sistem pencoblosan E -Voting.

Rencananya pekan depan, Panitia Pilkades Serentak tingkat Kabupaten, bakal menggelar pelatihan e-Voting itu. Mereka yang dilatih adalah panitia Pilkades yang memakai e-Voting, yakni dari 14 desa penyelenggara itu. Waw