Pertama di Kecamatan Tarik, DPMPTSP Sidoarjo Beri Layanan Jemput Bola Urus NIB Gratis Bagi Pelaku UMKM


Pertama di Kecamatan Tarik, DPMPTSP Sidoarjo Beri Layanan Jemput Bola Urus NIB Gratis Bagi Pelaku UMKM JEMPUT BOLA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Pemkab Sidoarjo Rudi Setiawan bersama staf dan anggota DPRD Sidoarjo sosialisasi pelayanan jemput bola mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di Tarik, Selasa (23/05/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Program Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali memberi kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan perizinan usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) terealisasi. Program ini dibuktikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo menggelar kegiatan jemput bola memberi sosialisasi pelayanan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) tanpa biaya alias gratis di Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Selasa (23/05/2023).

Dengan inovasi pelayanan baru yang direalisasikan DPMPTSP ini, warga Sidoarjo yang memiliki usaha tidak perlu ribet maupun khawatir untuk mengurus NIB. Alasannya, petugas bakal turun langsung ke kecamatan atau ke desa untuk mendekatkan pelayanan sekaligus memberi kemudahan bagi para pelaku UMKM naik kelas mengurus sejumlah perizinan usaha.

"Petugas kami (DPMPTST) akan door to door melakukan layanan jemput bola perizinan dengan berkeliling ke kecamatan-kecamatan hingga desa dan kelurahan di Sidoarjo," ujar Kepala DPMPTSP Pemkab Sidoarjo, Rudi Setiawan kepada republikjatim.com, Selasa (23/05/2023).

Rudi menjelaskan pelayanan jemput bola ini tidak dipungut biaya alias gratis bagi warga Sidoarjo. Sejak bergulirnya program ini, maka cita cita di bawah kepemimpinan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang akrab disapa Gus Muhdlor pelayanan sistem jemput bola terbukti efektif. Terutama untuk melayani pelaku UMKM naik kelas dengan mengantongi dan memiliki NIB.

"Makanya, kami hadir dan datang langsung kesini agar para pelaku UMKM memiliki legalitas dokumen usaha secara gratis. Bahkan untuk mengurus perizinan tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Kota Sidoarjo. Cukup di setiap kecamatan saja sudah beres semua," ungkap Rudi yang juga mantan Camat Waru ini.

Meski sebagian pelaku usaha dan pemilik UMKM sebenarnya sudah bisa mengakses sendiri perizinan itu melalui aplikasi online OSS. Namun masih ada stigma keraguan dan kekhawatiran dari pelaku UMKM dalam mengisi data di OSS itu.

"Misalnya kalau mengisi begini (begitu), kira-kira benar atau salah. Kira kira persyaratan apa saja? Itu menjadi tanda tanya dan keraguan para pemohon. Makanya kita terjunkan tim jemput bola agar bisa melayani pelaku UMKM dan pemohon perizinan di setiap wilayah kecamatan," tegas mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tarik ini.

Rudi merinci bagi para pelaku UMKM berdasarkan sistem OSS untuk syarat mutlak menjadi pemohon NIB yakni KTP dan NPWP. Sedangkan syarat kedua adalah nomer telpon dan email milik pelaku UMKM itu.

"Kami hadir di tengah-tengah pelaku usaha ini untuk memberi kemudahan dan memudahkan proses layanan. Barangkali ada yang belum punya NPWP dan bagaimana cara mengurus NPWP? Nangi petugas dari KPP Pratama akan memberikan bimbingan langsung," urainya.

Selain itu, lanjut Rudi misalnya pelaku UMKM itu jumlah pegawainya ada lima dan bertanya apakah perlu dan tidaknya dicover BPJS Ketenagakerjaan. Nanti pasti akan ada petugas yang membimbing para pelaku UMKM.

"Program ini merupakan cita-cita Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo yang harus terwujud. Karena targetnya lara pelaku UMKM memiliki legalitas dan kepastian hukum untuk melaksanakan kegiatan usahanya. Minim legalitas berusaha sudah dikantongi," jelasnya.

Rudi mengakui sebagai manusia tidak menutup kemungkinan penuh keterbatasan. Karena itu, jika hari ini misalkan ada tetangga yang ingin mengurus NIB tapi masih kebingungan maka akan dibantu petugas.

"Nah oleh-oleh (pengetahuan) hasil sosialisasi dan penyediaan layanan jemput bola ini bisa untuk membantu memberi pemahaman bagi mereka pelaku UMKM yang kurang paham. Jadi bantu arahkan untuk ke kecamatan atau langsung ke DPMPTSP. Jangan sampai kegiatan seperti ini endingnya (hasil akhirnya) muspro (tak ada manfaatnya). Pengetahuan pengurusan NIB dan perizinan lainnya harus dibawa ke rumah dan lingkungan sekitar agar juga memanfaat perizinan secara online itu," pungkasnya. Zak/Waw