Peringatan HAN, 72 Anak Berhadapan dengan Hukum Terima Remisi Khusus 6 Diantaranya Langsung Bebas


Peringatan HAN, 72 Anak Berhadapan dengan Hukum Terima Remisi Khusus 6 Diantaranya Langsung Bebas REMISI - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar memberikan remisi kepada 51 anak sebanyak tiga diantaranya langsung bebas, Minggu (23/07/2023).

Surabaya (republikjatim.com) - Suka cita peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023 juga dirasakan 72 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Jatim. Puluhan anak ini mendapatkan remisi khusus. Enam diantaranya langsung bebas, Minggu (23/07/2023).

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari dalam siaran persnya menyebutkan dari jumlah itu, tersebar di sebelas Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.

"Di LPKA Blitar ada 51 anak yang dapat remisi, tiga diantaranya langsung bisa pulang ke rumah hari ini," ujar Imam Djauhari kepada republikjatim.com, Minggu (23/07/2023).

Pria kelahiran Pamekasan ini menjelaskan pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1217.PK.05.04 tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2023. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan.

"Pemberian remisi disesuaikan dengan masa menjalani pembinaan," ungkapnya.

Imam menegaskan pemberian remisi kepada anak menjadi perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Terutama, sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

"Remisi Hari Anak Nasional (RAN) diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak," tegasnya.

Meski demikian, setiap anak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya, adalah berkelakuan baik.

"Sesuai SOP, tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi itu," paparnya.

Imam berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi anak agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak yakni terciptanya keadilan restoratif. Yakni berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat itu sendiri.

"Untuk anak ini, didesain agar tidak merasa terpenjara. Jadi selama di LPKA, anak-anak juga belajar di kelas seperti sekolah biasa. Remisi ini menjadi reward bagi mereka yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," pungkasnya. Kem/Hel/Waw