Penjaga Warkop, Nyambi Jualan Pil Koplo Arek Wonoayu Dijebloskan Tahanan


Penjaga Warkop, Nyambi Jualan Pil Koplo Arek Wonoayu Dijebloskan Tahanan DITAHAN - Kapolsek Krembung, AKP Guntoro (kiri) menggelandang tersangka Daniel  Setiawan (tengah) ke tahanan didampingi Kasi Humas, Aiptu Ismail, Senin (10/06/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Daniel Setiawan (26) alias Gondrong warga asal Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo digelandang anggota Unit Reskrim Polsek Krembung. Tersangka dijebloskan ke tahanan Polsek Krembung lantaran kedapatan menjual pil double L (koplo).

Sebelum ditahan, tersangka diperiksa dan digeledah polisi ketika berada di depan teras rumahnya. Hasilnya polisi menemukan pil double L sebanyak 30 butir dan uang sebesar Rp 425.000. Diduga uang itu, hasil penjualan pil haram yang  kini disita sebagai barang bukti.

"Penangkapan tersangka berawal saat anggotanya melakukan patroli untuk mengatisipasi terjadinya tindak pidana  narkotika. Ditengah perjalanan, anggotanya mendapatkan informasi ada orang yang dicurigai melakukan pesta narkotika," terang AKP Guntoro kepada republikjatim.com, Senin (10/06/2019).

Berbekal informasi dari masyarakat itu, lanjut Guntoro akhirnya ditindaklanjuti anggotanya. Kemudian anggotanya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengintai dan melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi. Ternyata benar adanya informasi itu dan langsung polisi mengamankan WS di Desa Sugiwaras, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

"Kemudian WS diamankan dan dimintai keterangan. WS mengakui pil koplo itu didapat dengan cara membeli dari tersangka. Berdasarkan keterangan itu, tanpa berpikir panjang kasus dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka di depan rumahnya itu," tegasnya.

Guntoro memastikan barang bukti  pil koplo sebanyak 30 butir. Selain itu polisi mendapatkan uang sebesar Rp 425.000 yang diduga dari hasil penjualan disita sebagai barang bukti.

"Tersangka kami jerat Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," paparnya.

Sementara tersangka Daniel Setiawan dihadapan penyidik mengaku dirinya sengaja menjual pil koplo untuk tambahan.

"Karena bekerja sebagai penjaga warung kopi itu sepi pembeli," kilahnya. K1/Waw