Penetapan UMK Sidoarjo Rp 4,51 Juta Tak Ada Keberatan Perusahaan, Disnaker Berharap Diterapkan Awal Tahun 2023


Penetapan UMK Sidoarjo Rp 4,51 Juta Tak Ada Keberatan Perusahaan, Disnaker Berharap Diterapkan Awal Tahun 2023 SOSIALISASI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Sidoarjo menggelar sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023. Sosialisasi ini diikuti sekitar 100 perwakilan perusahaan yang ada di kawasan Kota Delta, Selasa (27/12/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Sidoarjo menggelar sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023. Sosialisasi ini diikuti sekitar 100 perwakilan perusahaan yang ada di kawasan Kota Delta, Selasa (27/12/2022).

Sosialisasi UMK Sidoarjo Tahun 2023 yang dibuka Kepala Disnaker Pemkab Sidoarjo, Ainun Amalia. Acara dihadiri perwakilan Disnaker Provinsi Jawa Timur, APINDO, Ketua SPSI Jatim dan akademisi.

Kepala Disnaker Pemkab Sidoarjo, Ainun Amalia mengatakan setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 terkait besaran UMK di Kabupaten/Kota di Jawa Timur, pihaknya perlu mensosialisasikan besaran UMK di Kabupaten Sidoarjo ke perusahaan.

"Ada 100 perwakilan perusahaan hadir dalam acara sosialisasi hari ini. Mereka berasal dari perusahaan di 18 kecamatan. Kami berharap sosialisasi bisa disampaikan ke perusahaan lainnya," ujar Ainun Amalia kepada republikjatim.com, Selasa (27/12/2022).

Lebih jauh, mantan Camat Prambon ini menguraikan proses pembahasan UMK Tahun 2023 berlangsung sangat alot sebelum ditetapkan Gubernur Jawa Timur. Hal ibu karena dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, buruh dan dinas saling mempertahankan usulan besaran upah sendiri-sendiri.

"Alhamdulillah, akhirnya Ibu Gubernur Jatim (Khofifah) memutuskan dengan bijaksana besaran UMK Tahun 2023 di seluruh wilayah kabupaten/kota di Jatim," ungkapnya.

Bagi Ainun, keputusan Gubernur Jawa Timur soal besaran UMK Tahun 2023 ini sudah mendekati sempurna. Hal itu, terbukti khususnya di Sidoarjo yang mengalami kenaikan sebesar Rp 4,51 juta dan tidak ada perusahaan yang merasa keberatan atas keputusan itu.

"Semua perusahaan bisa menerima dan siap menjalankan keputusan Gubernur Jatim itu," tegasnya.

Sosialisasi yang digelar ini kata Ainun Amalia menjadi salah satu rangkaian tahapan yang harus dilalui mulai pengusulan, penetapan dan selanjutnya sosialisasi. Tujuannya, untuk memberi arahan kepada perusahaan sebelum menjalankan keputusan itu.

"Karena mau tidak mau besaran UMK Tahun 2023 yang sudah ditetapkan harus dijalankan tahun depan," jelasnya.

Sementara itu Ainun berharap dengan sosialisasi ini bisa menjadi tolak ukur dari perusahaan saat diberlakukan keputusan tahun depan soal pembayaran kenaikan UMK itu.

"Kita berharap saat diberlakukannya ketetapan UMK Tahun 2023 tidak ada dampak yang signifikan di Sidoarjo. Baik dari pihak perusahaan maupun buruh sehingga Sidoarjo tetap kondusif," pungkasnya. Hel/Waw