Pemuda Asal Krian, Pasok 500.000 Pil Koplo di Sidoarjo Diringkus Polresta Sidoarjo di Kawasan Tarik - Balongbendo


Pemuda Asal Krian, Pasok 500.000 Pil Koplo di Sidoarjo Diringkus Polresta Sidoarjo di Kawasan Tarik - Balongbendo PENGEDAR - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi dan memamerkan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan 500.000 pil koplo yang ditangkap di kawasan Tarik bersama barang buktinya, Selasa (24/05/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang pemasok pil double L dan sabu-sabu, Ilham alias IR diringkus tim Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo. Pemuda berusia 24 tahun warga Desa Tempel, Kecamatan Krian, Kecamatan Sidoarjo yang kesehariannya beternak lele ini ditangkap petugas bersama barang buktinya berupa sabu-sabu, pil ekstasi dan pil double L (pil koplo) dalam kemasan kardus.

Berdasarkan rincian total barang buktinya sabu-sabu 75 gram, ekstasi 20 butir dan pil koplo 500.000 butir dalam kemasan botol dan plastik masing-masing berisi 1.000 butir dimasukkan dalam beberapa kardus.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan petugas di Polresta Sidoarjo," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Selasa (24/05/2022).

Kusumo menceritakan penangkapan pengedar narkoba ini, bermula saat ada informasi Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira jam 19.15 WIB ada seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tarik. Setelah dilakukan penyelidikan seseorang itu juga akan melakukan transaksi sabu-sabu dengan cara sistem ranjau.

"Seketika itu, tersangka ditangkap dan tidak berkutik saat petugas berhasil menangkap di JL Raya Bakalan - Tarik, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Tepatnya di sebelah selatan Lampu Merah. Petugas menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 25,86 gram dari tangan tersangka," imbuhnya.

Kemudian, setelah petugas kembali melakukan penggeledahan di kamar kos yang dihuni tersangka, petugas berhasil menggeledah kamar tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 49,13 gram beserta plastik klipnya. Termasuk tiga kardus warna kuning yang di dalamnya terdapat 300 bungkus plastik berisi pil logo LL masing-masing 1.000.000 butir, satu kardus warna hitam yang didalamnya terdapat 100 botol putih berisi pil logo LL masing-masing berisi 1.000.000 butir, 100 botol putih berisi pil logo LL masing-masing 1.000.000 butir, 20 butir pil ekstasi (inex warna pink) dengan bruto 7,54 gram beserta bungkusnya serta dua timbangan elektrik.

"Tersangka merupakan orang suruhan pengedar yang dikenalnya saat menonton pertandingan bola Tahun 2018 yang saat ini masih diburu petugas. Tersangka mengirim narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi masih di wilayah Sidoarjo dan beroperasi selama empat bulan terakhir," tegasnya.

Sedangkan dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3), pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun," jelasnya.

Sementara Ilham mengaku baru menjelaskan operasinya selama 4 bulan terakhir. Selama ini dirinya hanya sebagai peternak ikan lele.

"Saya ini hanya dititipi barang-barang (narkotika) itu. Distribusikan kemana saja juga saya tidak tahu. Wong saya kenal pemasok (Paino) saat nonton pertandingan sepak bola dengan tukar nomor WA. Permintaan Piona pesen barang itu sekitar 4 bulan lalu. Makanya, keluarga saya tidak tahu kalau bisnis barang haram ini," tandasnya. Zak/Waw