Pemkab Sidoarjo Terbitkan Perbup Pengendalian Sumbangan Sosial


Pemkab Sidoarjo Terbitkan Perbup Pengendalian Sumbangan Sosial PERBUP - Wabup Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menjelaskan Perbup Sumbangan Sosial untuk mengatur alur usaha sosial, Senin (10/12/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengumpulan sumbangan baik berupa uang maupun barang menjadi salah satu unsur penunjang dalam pembiayaan usaha kesejahteraan sosial. Agar terhindar dari penyalahgunaan, mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, Pemkab Sidoarjo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2018 berisi tentang Pengendalian Sumbangan Masyarakat.

Penjabaran Perbup ini disampaikan Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin dalam acara Sosialisasi Perbup Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pengendalian Sumbangan Masyarakat di Aula Lantai 3 Dinas Sosial Pemkab Sidoarjo.

"Pengumpulan sumbangan seringkali dilakukan masyarakat luas baik mengatasnamakan diri sendiri atau lembaga. Tujuannya agar terhindar dari penyalahgunaan kegiatan ini harus diatur dan dikendalikan," terang Nur Ahmad Syaifuddin kepada republikjatim.com, Senin (10/12/2018).

Lebih jauh Cak Nur menguraikan pengumpulan barang maupun uang baik momen terjadinya bencana maupun tidak merupakan salah satu unsur penunjang dalam usaha kesejahteraan sosial. Hal ini dilandasi dengan jiwa gotong-royong sebagai wujud rasa kepedulian dan kepekaan sosial.

"Ada yang harus diperhatikan bersama saling tolong-menolong, membantu sesama dengan meminta sumbangan kepada masyarakat luas harus dipupuk, dibina dan ditingkatkan serta diatur dengan tertib terarah. Tujuannya agar aktifitas ini tidak mengganggu masyarakat luas," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Wabup hasil pengumpulan uang dan barang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hasilnya pun dapat diserahkan secara langsung kepada yang berhak atau dikembangkan dan dikelola secara amanah, profesional, transparan dan akuntabel," tegasnya.

Sementara Plt Kepala Bagian Kesra Setda Pemkab Sidoarjo, M Khudori menegaskan dalam mewujudkan usaha perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah berupa aturan atau regulasi yang mengatur keberadaan aktivitas dan legalisasi lembaga. Hal ini baik dari sisi perizinan maupun pengendalian pengumpulan sumbangan yang diterapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo.

"Kalau semua diatur bakal menjadi tertib dan teratur," tandasnya.

Sementara dalam acara ini, Bagian Kesra Setda Sidoarjo melakukan sosialisasi dengan menghadirkan Kepala Bagian Hukum Setda Sidoarjo, Hery Suhartono dan Praktisi Bidang Kesejahteraan Sosial, Wiyono. Para narasumber ini menjelaskan bagaimana Implementasi Perbup ini dan Optimalisasi Pemenuhan Kesejahteraan Sosial. Pesertanya ada 160 orang. Para peserta ini dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ormas Islam, Perwakilan Mahasiswa, Organisasi Pengelola Zakat, Perwakilan Panti Asuhan dan Perwakilan K3S. Waw