Pemkab Sidoarjo Sepakati Raperda Inisiatif Sistem Online Pajak Daerah


Pemkab Sidoarjo Sepakati Raperda Inisiatif Sistem Online Pajak Daerah SEPAKAT - Pemkab Sidoarjo menyepakati Raperda Inisiatif Sistem Online Pajak Daerah yang disampaikan Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin dalam Paripurna di gedung DPRD Sidoarjo, Jumat (12/06/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Rapat Paripurna kedua DPRD Sidoarjo dengan agenda penyampaian pendapat Plt Bupati Sidoarjo terhadap nota penjelasan DPRD Sidoarjo terkait Raperda inisiatif DPRD Sidoarjo tentang Sistem Online Pajak dlDaerah digelar di gedung DPRD Sidoarjo, Jumat (12/06/2020). Tiga pendapat disampaikan Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin dalam paripurna itu.

"Berbagai upaya peningkatan pendapatan daerah dari penerimaan pajak daerah dilakukan. Salah satunya memanfaatkan teknologi informasi. Pelaporan pajak daerah serta pemberian informasi perpajakan daerah kepada wajib pajak sudah melalui aplikasi. Seperti aplikasi e-SPTPD, e-PBB, e-BPHTB. Selain itu terdapat sistem cetak mandiri STPPD, PBB, cetak reklame dan pemasangan sistem perekam transaksi kepada obyek pajak," kata Nur Ahmad Syaifuddin, Jumat (12/06/2020).

Kemudahan lainnya dalam pembayaran pajak daerah, kata Cak Nur juga sudah dilakukan Pemkab Sidoarjo. Salah satunya bekerjasama dengan bank persepsi atau bank umum. Sehingga pembayaran pajak saat ini sudah bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. Baik pembayaran tunai maupun non tunai dapat dilakukan melalui Payment Point Online Bank (PPOB) atau e channel indomaret, alfamart maupun melalui e commerce seperti tokopedia, bukalapak, link aja, atau traveloka.

"Tapi, pelayanan online dan kemudahan pembayaran pajak masih belum sepenuhnya dimanfaatkan masyarakat atau wajib pajak. Pemkab Sidoarjo sendiri memiliki regulasi dalam pelaksanaan intensifikasi pajak daerah. Regulasi sebagai payung hukum ini juga untuk mewujudkan tranparansi pelaporan pajak daerah yang dilakukan wajib pajak," imbuhnya.

Regulasi ini, lanjut Cak Nur antara lain Perda Nomor 47 Tahun 2015 tentang online sistem pelaporan pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan. Selain itu pengaturan pembayaran pajak atau pelaporan pembayaran pajak secara elektronik tertuang dalam Perbup Sidoarjo terkait tata cara pemungutan pajak pajak.

"Termasuk Perbup Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak. Tapi implementasi pelaksanaan pembayaran dan pelaporan pajak secara online masih kurang maksimal," tegasnya.

Melihat kondisi ini, Cak Nur memaparkan eksekutif sependapat dengan legislatif terkait perlunya Perda sistem online pajak daerah. Perda ini digunakan sebagai regulasi dalam memaksimalkan pelaksanaan pemungutan pajak secara online. Dengan sistem online pajak daerah itu, administrasi perpajakan akan lebih tertib, lebih transparan dan realtime terkait laporan pembayaran maupun penerimaan pajak.

"Kami mengapresiasi inisiatif rancangan peraturan daerah dari dewan perwakilan rakyat tentang sistem pajak daerah secara elektronik ini. Pemkab Sidoarjo telah memberikan keringanan terhadap wajib pajak selama masa pandemi Covid-19. Relaxasi pembayaran pajak sudah dilakukan sejak PSBB yang pertama diberlakukan," paparnya.

Sementara pendapat terkait Raperda inisiatif DPRD Sidoarjo tentang sistem online pajak daerah diantaranya perumusan jenis pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak sarang burung walet perlu ditinjau ulang. Alasannya, jenis pajak ini tidak termasuk dipungut di wilayah Sidoarjo. Kedua perumusan ketentuan pidana terkait wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya diancam denda paling banyak tiga kali pajak daerah terhutang juga perlu ditinjau. Alasannya rumusan ini dalam implementasinya sulit dilaksanakan karena Raperda tentang sistem online pajak daerah bukanlah regulasi yang mengatur penetapan pajak daerah. Dalam pola ini, tidak mungking terjadi pajak daerah yang terhutang. Ketiga perumusan ketentuan lain-lain tidak perlu dituangkan didalam Perda.

"Karena tanpa adanya rumusan dalam pelaksanaan Perda itu, Bupati dapat melimpahkan kewenangannya kepada kepala badan pelayanan pajak daerah. Semoga dengan pembentukan Raperda ini bisa menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan sistem pajak daerah secara elektronik," tandasnya. Hel/Waw