Pemkab Sidoarjo Bakal Daftarkan Seluruh Layanan Elektronik ke Kemenkominfo


Pemkab Sidoarjo Bakal Daftarkan Seluruh Layanan Elektronik ke Kemenkominfo SOSIALISASI - Dinas Kominfo Pemkab Sidoarjo sosialisasi ke seluruh OPD soal pelayanan publik berbasis elektronik yang harus didaftarkan aplikasinya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kamis (19/07/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang menerapkan pelayanan publik berbasis elektronik diharuskan mendaftarkan aplikasinya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI Nomor 10 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.

Oleh karenanya, Pendaftaran Layanan Sistem Elektronik itu disosialisasikan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Sidoarjo ke seluruh OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta seluruh Puskesmas yang ada di Sidoarjo.

Sosialisasi yang digelar di Aula Delta Karya ini di buka Asisten Administrasi Umum Setda Sidoarjo, Kissowo Sidi. Menurutnya, pemerintah pusat terus berupaya melakukan integrasi seluruh penyelenggaran sistem pemerintahan berbasis elektronik. Integrasi ini dimulai dengan pendaftaraan sistem elektronik. Pendaftaran itu dilakukan untuk mengetahui kapasitas masing-masing sistem yang diimplementasikan di lingkungan pemerintah pusat, propinsi, kabupaten maupun kota.

"Nanti sistem itu akan dinilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI," katanya kepada republikjatim.com, Kamis (19/07/2018).

Menurut Kissowo ada 37 indikator penilaian pelaksanaan sistem penyelenggaran pemerintahan berbasis elektronik. Baik dari sisi kelembagaan, kebijakan hingga tingkat kematangan penyelenggaran sistem pemerintahan berbasis elektronik.

"Suka tidak suka, saat ini memasuki era IT. Saat ini semua sektor, baik itu sektor pemerintah maupun swasta memakai sistem elektronik," ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas  Komunikasi dan Informatika Pemkab Sidoarjo, Y Siswojo menegaskan Pendaftaran Sistem Elektronik untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang handal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab. Melalui penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik akan mewujudkan pelayanan yang cepat, akurat dan transparan. Hal ini akan mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem transaksi elektronik serta meningkatkan peran serta kepercayaan masyarakat terhadap pemanfaatan teknologi informasi.

"Yang wajib melakukan pendaftaran yakni OPD yang pelayanannya berbasis elektronik," tegasnya.

Sedangkan Kepala Bidang Pengembangan Informatika, Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Sidoarjo, Muhammad Rofik menilai aplikasi berbasis pelayanan publik wajib didaftarkan. Saat ini sudah ada 13 aplikasi pelayanan publik unggulan milik OPD Pemkab Sidoarjo yang sudah terdaftar di Kementerian Kominfo RI.

"Tahun 2018 ini akan didaftarkan lagi," tandasnya. Waw