Pemilik Usaha Kabur, Polresta Sidoarjo Grebek Pabrik Pengepakan Rokok Tanpa Pita Cukai Bernilai Rp 500 Juta


Pemilik Usaha Kabur, Polresta Sidoarjo Grebek Pabrik Pengepakan Rokok Tanpa Pita Cukai Bernilai Rp 500 Juta ROKOK - Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah rumah pengepakan rokok tanpa pita cukai di Dusun Bendungan, Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jumat (04/02/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah rumah pengepakan rokok tanpa pita cukai di Dusun Bendungan, Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Hasilnya, di rumah milik N ini sudah dua bulan berjalan pengepakan rokok tanpa pita cukai. Sedangkan barang bukti yang didapati polisi di lokasi diantaranya 13 kardus rokok batangan, 160 press rokok merk LM, 14 ball dan 53 press rokok merk Turbo, 1 Karung etiket, 1 kresek lidah, 5 plastik lem, 7 buah elemen (alat pemanas), 11 press rokok merk mocacino, 30 press rokok merk luxio, 20 bendel cukai rokok yang diduga palsu dan 1 kresek grenjeng rokok.

Atas keberhasilan Tim Penyelidik Unit II (Tipidter) Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo yang mengungkap penyalahgunaan pita cukai ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro sangat mengapresiasinya. Menurutnya aksi penggerebekan itu, bermula dari laporan masyarakat soal adanya usaha rokok dicurigai ilegal di wilayah Bendungan, Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

"Berdasarkan pengakuan saudari N, pasokan rokok dan pendistribusiannya usaha dari orang atau pemilik usaha yang dalam pengejaran polisi. Jadi N sebagai pemilik rumah hanya ditempati pengepakan rokok tanpa pita itu. Yang bersangkutan dan tujuh karyawan pengepakan posisinya sebagai saksi," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Jumat (04/02/2022) sore.

Rokok hasil penggerebekan itu, lanjut mantan Wakapolresta Banyuwangi ini ditaksir senilai Rp 500 juta. Kemudian kerugian negara yang diakibatkan dari tidak memakai pita cukai resmi adalah sejumlah Rp 250 juta.

"Setelah proses ini, proses penyelidikan kasus ini, akan dilimpahkan polisi ke pihak bea cukai," tegasnya.

 Sementara ancaman hukuman terhadap pelaku pemilik usaha ini yang masih dalam pengejaran itu, bakal dikenakan persangkaan pasal 50 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Kemudian untuk Pasal 55 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pasal 58 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

"Pemilik usahanya masih dalam pengejaran petugas (polisi). Karena di lokasi tidak ditemukan pemilik usaha ilegal ini," tandasnya. Zak/Waw