Pasutri Asal Krian Kompak Edarkan Sabu-Sabu Diringkus Polisi


Pasutri Asal Krian Kompak Edarkan Sabu-Sabu Diringkus Polisi DIPERIKSA - Tersangka pengedar sabu-sabu Lastri (28) warga Desa Candipringapus, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung, Jateng yang kos di Dusun Sungon, Desa Suko, Sidoarjo diinterogasi Kasat Reskoba, Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto kemarin.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pasangan suami istri (Pasutri) Musrini (38) dan Endra Iswanto (35) warga Dusun Sidogolong, Desa Watugolong, Kecamatan Krian, Sidoarjo diringkus anggota Satresnarkoba, Polresta Sidoarjo. Pasutri ini ditangkap karena menjual sabu-sabu seberat 0,44 gram kepada tersangka Lastri (28) warga Dusun Banaran, Desa Candipringapus, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung, Jateng yang kos di Dusun Sungon, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo. Paket hemat sabu-sabu itu dijual Rp 400.000.

"Ketiga tersangka jaringan pengedar itu kami tangkap di lokasi yang berbeda-beda," kata Kasat Resnarkoba, Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto kepada republikjatim.com, Selasa (10/04/2019).

Sugeng menceritakan, para pengedar sabu-sabu ini kali pertama ditangkap adalah tersangka Lastri. Dia ditangkap di Pinggir JL Desa Ponokawan, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Kemudian dikembangkan mendapati 2 tersangka lain yang berstatus pasutri itu.

"Jaringan pengedar sabu-sabu ini cukup unik. Tersangka pengedar barang haram ini para ibu rumah tangga. Pengungkapannya berdasarkan laporan di daerah Punokawan sering dijadikan transaksi narkoba," imbuhnya.

Menurut Sugeng, tersangka Lastri ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,44 gram. Tersangka langsung diinterogasi singkat. Hasilnya, barang itu disuplai sabu-sabu dari tersangka Musrini. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung menuju ke tempat Musrini, yang punya usaha warung. Kebetulan saat petugas sampai di warung itu, Musrini ada di warungnya.

"Seketika tersangka digeledah ditemukan uang sebesar Rp 400.000 di saku tersangka. Uang itu hasil penjualan sabu-sabu dari Sulastri," tegasnya.

Sementara berdasarjan keterangan tersangka Musrini, barang haram itu berasal dari suaminya, Endra Iswanto, (35). Kemudian Musrini disuruh memancing agar suaminya pulang ke rumahnya. Tak lama berselang, tersangka Endra Iswanto langsung pulang ke rumahnya.

"Petugas langsung meringkus tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,04 gram. Ketiga tersangka bakal dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 dan 114 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. Waw