Paripurna Tak Quorum, PPAPBD Dua Kali Gagal Disahkan Bupati Langsung Ajukan Perkada


Paripurna Tak Quorum, PPAPBD Dua Kali Gagal Disahkan Bupati Langsung Ajukan Perkada TIDAK QUORUM - Rapat Paripurna Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPAPBD) Tahun 2018 tak dapat dilanjutkan lantaran tidak quorum hanya dihadiri 19 anggota DPRD Sidoarjo, Selasa (09/07/2019) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPAPBD) Tahun 2018 tidak bisa disahkan, Selasa (09/07/2019) malam. Hal ini dipicu tingkat kehadiran anggota DPRD Sidoarjo yang hadir dalam paripurna hanya 19 orang.

Padahal, dalam setiap rapat paripurna harus dihadiri minimal dua pertiga anggota DPRD Sidoarjo. Yakni sebanyak 34 anggota. Karena tidak quorum itu, rapat paripurna yang sedianya sesuai undangan dimulai pukul 19.00 WIB itu molor hingga pukul 22.00 WIB. Namun akhirnya rapat paripurna tak bisa dilaksanakan.

Berdasarkan data kehadirannya, dari 7 fraksi yang ada di DPRD Sidoarjo, hanya sekitar 2 anggota fraksi yang menghadiri rapat paripurna itu. Akibatnya rapat paripurna malam itu dibatalkan.

Anggota Fraksi PKB, Usman mengatakan kendati LKPJ Tahun 2018 gagal disahkan. Namun dipastikan tidak akan ada imbas apa pun pada jalannya roda pemerintahan di Sidoarjo.

"Pada Tahun 2018 lalu, PPAPBD 2017 juga secara terang-terangan ditolak 6 fraksi. Itu tidak ada implikasi apapun. Begitu juga rencana paripurna malam kemarin tak bisa digelar karena tidak quorum," terang Usman kepada republikjatim.com, Rabu (10/07/2019).

Lebih jauh, kata Usman yang anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo ini mengungkapkan jika rapat paripurna semalam memang tidak quorum. Baginya hal itu tapi tidak ada konsekuensi apa pun atas persoalan itu.

"Tidak ada konsekuensi apa pun. Kalau pun ada rekomendasi, yang ada hanya konsekuensi politik dan moral bagi Kepala Daerah, agar melaksanakan rekomendasi DPRD atas telaah mengenai LKPJ itu," ungkap Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo ini.

Bagi politis PKB ini, sebenarnya LKPJ itu tidak untuk diterima atau ditolak. Akan tetapi untuk dibahas DPRD dan selanjutnya diberikan rekomendasi. Jika dalam waktu sebulan sejak diajukannya Raperda Pertanggungjawaban APBD dari Bupati, DPRD tidak mengambil keputusan atas Raperda PPAPBD itu, maka Bupati akan menyusun Perkada yang akan disahkan Gubernur.

"Setelah adanya Perkada PPAPBD yang telah disahkan Gubernur, Bupati dapat mengajukan Perubahan APBD ke DPRD," tegasnya.

Sementara secara terpisah, Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah mengaku tidak tahu apa-apa atas rencana paripurna gagal itu. Menurutnya dia sudah hadir di DPRD Sidoarjo pukul 22.00 WIB pihaknya meninggalkan DPRD Sidoarjo.

"Saya tidak tahu mengapa terjadi seperti itu. Yang jelas semalam saya diundang paripurna dan sudah hadir disana (dewan)," katanya.

Selain itu, Abah Saiful menyayangkan sikap anggota dewan, yang tidak sejalan dengan pemerintah daerah. Karena itu, bupati sudah menyiapkan Perkada sebagai payung hukum LKPJ 2018, jika kejadian Tahun 2018 lalu kembali terulang.

"Kami sudah kirimkan LKPJ dengan landasan Perkada ke Gubernur Jawa Timur. Karena yang boikot kan mereka (dewan). Semua urusan itu bakal diselesaikan Sekda (Achmad Zaini)," tandasnya di Pendopo Delta Wibawa. Waw