Paripurna KUPA PPAS P 2019 Dua Kali Gagal Karena Tak Kuorum


Paripurna KUPA PPAS P 2019 Dua Kali Gagal Karena Tak Kuorum GAGAL - Rencana Paripurna Rancangan KUPA PPAS P Tahun 2019 dua kali gagal lantaran tidak kuorum hanya dihadiri 25 anggota dewan sebanyak 2 kali, Senin (12/08/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Rapat paripurna soal Kebijakan Umum Perubahan Anggaran - Prioritas dan Pafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) P 2019 dua kali gagal. Hingga kini, belum bisa dipastikan penyebab rapat penting dalam pengambilan keputusan itu gagal.

Namun yang bisa dipastikan dua kali rapat besar antara Pemkab dan DPRD Sidoarjo gagal karena tidak kuorum. Sebelumnya dalam agenda paripurna, Sabtu (10/08/2019) gagal digelar lantaran tidak kuorum. Dari 33 anggota DPRD Sidoarjo yang dibutuhkan untuk memulai rapat itu, hanya dihadiri 21 anggota DPRD Sidoarjo.

Begitu juga saat dilaksanakan rapat paripurna Senin (12/08/2019) juga gagal. Hal ini lantaran hanya 23 anggota DPRD Sidoarjo yang menghadiri rapat paripurna itu. Padahal, dalam jadwal rapat paripurna yang dijadwalnya pukul 13.00 WIB itu, hingga pukul 15.45 WIB tak kunjung dimulai hingga akhirnya rapat ditunda lagi untuk kedua kalinya.

Agendanya diantaranya Laporan Banggar terhadap Rancangan KUPA PPAS P Tahun 2019, Pengambilan Keputusan, Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dan Sambutan Bupati Sidoarjo.

"Kami tidak bisa menjustifikasi permasalahannya. Karena laporannya berbeda-beda. Laporan yang satu versinya begini dan yang lainnya seperti ini. Jadi masalah ini harus dicarikan jalan keluarnya. Itu yang penting," kata Wabup Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menanggapi paripurna yang selalu gagal ini, Senin (12/08/2019).

Bagi Wabup yang akrab dipanggil Cak Nur ini, pihaknya juga merasa heran dengan adanya 2 kali rapat paripurna tidak kuorum itu. Baginya apa pun keputusannya tidak boleh merugikan masyarakat. Apalagi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dewan (legislatif) dan Pemkab (eksekutif) berbeda-beda.

"Kalau semua sesuai tupoksinya kami yakin ngak ada jalan buntu seperti ini. Kami tahu budgeting dari dewa dan kami juga mengetahui eksekutif itu pelaksanaan. Seharusnya kalau ini dipahami secara baik tidak ada sesuatu yang buntu tidak ada yang harus seperti ini. Saya berharap ada introspeksi dan mengutamakan kepentingan rakyat," pintahnya.

Dampaknya jika tak bisa menggelar paripurna soal KUPA-PPAS P itu maka akan sulit membahas soal APBD Perubahan.

"Kalau memang dievaluasi harus dievaluasi sesuai tupoksinya. Kasihan masyarakat," tegasnya.

Ditanya apakah gagalnya 2 kali paripurna itu soal adanya pengajuan anggaran Rp 2,6 miliar untuk anggaran sewa gedung di Suncity Biz, Cak Nur belum bisa memastikannya.

"Apakah ada kaitannya dengan soal sewa-sewa (anggaran sewa gedung) mungkin itu. Saya mendapatkan masukan berkenaan dengan sewa ini akan dibicarakan pada RAPBD Perubahan," tandasnya. Waw