Papan Larangan Tak Digubris, 3 PSK Tlocor Nekat Layani Tamu Terjaring Polisi


Papan Larangan Tak Digubris, 3 PSK Tlocor Nekat Layani Tamu Terjaring Polisi TERTANGKAP - Sebanyak 3 perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan polisi dari bekas lokalisasi Dusun Tlocor, Desa Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Kamis (13/09/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya 3 perempuan yang diduga berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan di Polsek Jabon, Kamis (13/09/2018). Ketiganya, diduga masih melayani pria hidung belang di kawasan Dusun Tlocor, Desa Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo. Padahal, dua pekan kemarin petugas gabungan sudah memasang papan larangan PSK beroperasi di kawasan bekas lokalisasi liar itu.

Ketiga perempuan yang diduga berprofesi sebagai PSK itu, diantaranya adalah DR (28) warga Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, WS (41) warga Dusun Sidodadi, Desa Kemloko, Kecamatan Garum, Blitar dan AM (44) warga Dusun Rowotelu, Desa/Kecamatan Tanggul, Jember. Ketiganya ditangkap dan terjaring razia saat melayani para tamunya di kamar.

"Dalam razia kami melibatkan petugas gabungan Forkopimka Jabon, Polri, TNI dan Satpol PP. Makanya ketiga perempuan bandel itu, kami digelandang ke Polsek Jabon untuk diperiksa dan menjalani proses hukum lebih lanjut," terang Kapolsek Jabon, AKP Saadun kepada republikjatim.com, Kamis (13/09/2018).

Saadun mengungkapkan ketiga perempuan itu ditangkap karena masih beroperasi melayani tamu di bekas lokalisasi Dusun Tlocor, Desa Kedungpandan. Ketiganya diamankan dari dua tempat yang berbeda. Yakni di komplek milik Fadil dan milik Suryani alias Sum.

"Saat ditangkap dua orang PSK menunggu tamu dan satunya melayani tamu di dalam kamar. Sedangkan, PSK lainya keburu kabur ketika melihat kedatangan polisi dan Satpol PP," imbuhnya.

Saadun menguraikan apa pun alasan ketiga perempuan itu, tidak diterima petugas razia. Alasannya, pihaknya tidak main-main dan bakal menindak tegas jika diketahui masih ada perempuan beroperasi di kawasan lokalisasi yang ditutup itu.

"Karena di lokasi sudah terpasang papan himbauan dan larangan bertuliskan dilarang melakukan praktek protitusi. Tapi ketiganya tetap membandel," tegasnya.

Saadun menegaskan pasca mengamankan ketiga PSK, pihaknya bakal memanggil pemilik dan pengelolah kompleks itu. Alasannya, sebelumnya Forkopimka Jabon, Tokoh Agama (Toga), dan Tokoh Masyarakat (Tomas) sepakat mensterilkan tempat itu dari prostitusi. Selain itu berkomitmen mengembalikan pokok fungsinya seperti semula. Yakni menjadi pemukiman penduduk.

"Mereka kami panggil karena mengingkari kesepakatan bersama toga dan tomas sekitar sebelumnya," jelasnya.

Sementara salah seorang PSK, DR diamini kedua rekannya dihadapan penyidik kompak mengaku sudah mengetahui jika bekas kompleks itu sudah dipasang papan himbauan dan larangan untuk tidak melakukan praktek prostitusi.

"Tapi, kami tidak ada pekerjaan lain. Ini semua terpaksa untuk mencukupi kebutuhan hidup," tandasnya. K1/Waw