Panwaslu Mulai Sidangkan 2 Laporan Dugaan Pelanggaran KPU Sidoarjo


Panwaslu Mulai Sidangkan 2 Laporan Dugaan Pelanggaran KPU Sidoarjo SIDANG PERDANA - Tim majelis hakim menggelar sidang pemeriksaan berkas dan identitas pelaporan pelanggaran administrasi di kantor Panwaslu Sidoarjo, Rabu (01/08/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Sidoarjo mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 2 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sidoarjo. Sidang digelar 2 kali yakni diawali sidang dengan menghadirkan pelapor, Mustafad Ridwan. Kemudian pasca sidang itu, dilanjutkan sidang kedua dengan menghadirkan pelapor, Sumi Harsono.

Rata-rata, sidang pemeriksaan berkas dan identitas keduanya berlangsung sekitar 30 menit. Selanjutnya, sidang bakal dilanjutkan, Jumat (03/08/2018) dengan pembacaan isi laporan dari kedua pelapor.

"Sidang awal ini baru pemeriksaan awal berkas dan identitas pelapor. Hasilnya dinyatakan lengkap. Selanjutnya, proses sidang lanjutan dengan menghadirkan pelapor, terlapor serta para saksi dari pelapor dan terlapor," terang Ketua Panwaslu Sidoarjo, M Rasul yang juga menjabat Ketua Majelis Hakim persidangan ini kepada republikjatim.com, Rabu (01/08/2018).

Lebih jauh, Rasul mengungkapkan persidangan pelanggaran administrasi ini, lantaran KPU Sidoarjo dalam berita acaranya kedua Bacaleg ini dinyatakan TMS pada 18 Juli 2018. Namun kedua Bacaleg ini baru menerima surat pemberitahuan TMS itu pada 20 Juli 2018.

"Karena dianggap kadaluarsa pemberitahuan itu, akhirnya kedua pelapor melaporkan dugaan pelanggaran administrasi itu ke Panwaslu Sidoarjo. Lambatnya pemberitahuan ini membuat kedua Bacaleg tidak berkutik untuk melaksanakan gugatan sengketa Pemilu," imbuhnya.

Rasul memastikan dari sekitar 600 lebih Bacaleg yang mendaftar ke KPU Sidoarjo, hanya 2 Bacaleg PDIP dan PBB itu yang mengajukan laporan gugatan pelanggaran administrasi itu.

"Ya hanya kedua Bacaleg itu, lainnya tidak ada yang melakukan gugatan atau sengketa," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang pelapor, Sumi Harsono menegaskan jika upaya yang dilakukan merupakan sebuah ikhtiar. Menurutnya, dalam kondisi saat ini, seharusnya Bacaleg lainnya sibuk mendekati konstituen, akan tetapi pihaknya sibuk mengurusi sidang dugaan pelanggaran administrasi itu.

"Ini ikhtiar kami yang punya hak sama sebagai warga negara sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, keputusan KPU Sidoarjo yang menyatakan 3 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berbuntut panjang. Ini menyusul, dari 3 Bacaleg yang dinyatakan TMS itu, 2 diantaranya mengajukan gugatan keberatan atas putusan KPU itu ke Panwaslu Sidoarjo. Mereka dinyatakan KPU menjadi Bacaleg TMS karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi bersama 44 mantan anggota DPRD Sidoarjo periode 1999 - 2004 lainnya.

Ketiga Bacaleg yang dinyatakan TMS itu diantaranya Sumi Harsono Bacaleg PDIP Dapil Sidoarjo 1 Nomor urut 3, Mustafad Ridwan Bacaleg PBB Dapil Sidoarjo 5 Nomor urut 1 serta Nasrullah Bacaleg PPP Dapil 6. Namun yang mengajukan gugatan itu yakni Summi Harsono dan Mustafad Ridwan. Keduanya mendaftarkan gugatannya Panwaslu Sidoarjo awal pekan ini. Waw