Nyamar Jadi Gadis Cantik di FB, Arek Ponorogo Bawa Kabur Motor CBR Kenalan


Nyamar Jadi Gadis Cantik di FB, Arek Ponorogo Bawa Kabur Motor CBR Kenalan BUKTI - Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto menunjukkan barang bukti yang digelapkan tersangka DP (20) dan pembeli motor hasil penggelapan, AH (26) warga Dusun Banjarsari Lor, Desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Rabu (27/11/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - DP alias Montii Wae alias Inthan Peggy (20) pemuda pengangguran asal Kelurahan Surodikraman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo berhasil menipu pemuda kenalannya lewat Facebook (FB). Tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor milik kenalanya melalui FB itu.

Modusnya, tersangka memasang foto gadis cantik sebagai profil akun medsos FB. Kemudian mengajak kenalannya (korban) untuk ketemuan. Korban penipuan akun FB dengan nama Inthan Peggy ini adalah Kardono (27) warga Dusun Bangon, Desa Kapuran, Kecamatan Badegan, Ponorogo.

"Tersangka berhasil mengelabuhi korbann dan berhasil membawa kabur motor korban," terang Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto kepada republikjatim.com, Rabu (27/11/2019).

Arief menceritakan aksi penipuan ini bermula saat tersangka DP membuat akun FB dengan nama Inthan Peggy dan menggunakan foto gadis cantik. Saat itu DP berpura-pura berkenalan dengan korban. Kemudian mengajak korban bertemu.

"Dalam perkenalan itu, antara korban dan tersangka bersepakat untuk kencan ke wisata Telaga Ngebel," imbuhnya.

Arief menjelaskan sesuai berjalannya waktu akan tipu muslihatnya, tersangka mengaku sebagai Inthan Peggy. Kemudian menyuru teman laki-lakinya Montii Wae untuk meminjam motor korban untuk menjemput Inthan Peggy. Namun faktanya antara nama profil FB Inthan Peggy dan Montii Wae adalah milik satu orang yaitu DP (tersangka) itu.

"Atas bujuk rayu tersangka, korban menyerahkan motor miliknya kepada tersangka. Setelah itu motor dibawa kabur. Hasil kejahatan motor milik korban dijual ke AH (26) warga Dusun Banjarsari Lor, Desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Motor Honda CBR warna putih bernopol AE 6395 WK itu dijual DP ke AH seharga Rp 3,5 juta," tegasnya.

Seketika, lanjut Arief tersangka berhasil membuat korban tak berdaya dan percaya dengan tipu muslihat tersangka. Akibatnya dengan mudah korban memberikan motornya untuk menjemput perempuan cantik yang janjian kencan yang tak lain tersangka DP itu.

"Dalam kasus ini, selain DP ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menetapkan AH sebagai penadah barang hasil curian," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Arief meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada serta bijak dalam gunakan Medsos. Apalagi, tersangka DP merupakan residivis di daerah lainnya.

"Tersangka DP dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. Untuk tersangka sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curia," tandasnya. Mal/Waw