Modifikasi Angkutan untuk Borong Bio Solar Bersubsidi, Sopir dan Kenek di Sidoarjo Diringkus Polisi


Modifikasi Angkutan untuk Borong Bio Solar Bersubsidi, Sopir dan Kenek di Sidoarjo Diringkus Polisi BBM - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan dua tersangka pembelian BBM bersubsidi di SPBU Balongbendo, Sidoarjo beserta barang buktinya, Jumat (02/09/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pembelian BBM bersubsidi. Modusnya para tersangka memodifikasi mobil angkutan umum sebagai tempat duduk mobil diisi jerigen dan tandon berukuran besar.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat. Awalnya, ada mobil Isuzu ELF yang memborong pembelian bio solar melebihi kapasitas tangki kendaraan itu. Kemudian tim Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi dari Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo barat.

Hasilnya, pada 19 Agustus 2022 malam, di SPBU JL Ki Hajar Dewantara, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, polisi berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai melakukan penyalahgunaan BBM jenis bio solar itu.

"Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menemukan mobil yang dicurigai melakukan pengisian BBM bio solar melebihi kapasitas tangki di SPBU wilayah Balongbendo itu. Nilainya mencapai Rp 500.000. Serta didapatkan fakta kendaraan sudah dimodifikasi. Yakni tempat duduk belakang mobil Isuzu ELF diganti dengan dua buah tandon, kapasitas masing-masing tandon dapat menampung hingga 1.000 liter," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Jumat (02/09/2022).

Di lokasi penangkapan, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni RAS sebagai sopir Isuzu ELF dan M sebagai kenek. Keduanya sedang membeli bio solar senilai Rp 500.000 dengan diisikan ke salah satu tandon dalam mobil ELF sebesar 750 liter.

"Mekanisme pemindahan dengan cara disedotkan Bio Solar dari tangki mobil ke dalam tandon menggunakan pompa listrik yang dihubungkan dengan saklar yang dinyalakan tersangka RAS (sopir). Sedangkan tersangka M (kenek) yang melakukan pembayaran kepada petugas SPBU," ungkapnya.

Kemudian, BBM bersubsidi itu oleh tersangka dibeli dengan harga Rp 5.150 per liter akan dijual kembali seharga Rp 7.000 per liter.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, upaya yang dilakukan tersangka saat beli di SPBU tidak ada kerjasama dengan petugas SPBU," kata Kusumo.

Sementara kedua tersangka dijerat persangkaan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tandasnya. Hel/Waw