Minta Tersangka Dihukum Seberat-Beratnya, Mensos Prihatin Kasus Bapak Tiri Cabuli Anak dan KDRT di Sidoarjo


Minta Tersangka Dihukum Seberat-Beratnya, Mensos Prihatin Kasus Bapak Tiri Cabuli Anak dan KDRT di Sidoarjo KDRT - Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini mendatangi Polresta Sidoarjo dan bertemu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali meminta agar kasus pencabulan (persetubuhan) dengan kekerasan fisik pada anak maupun KDRT tidak terulang, Sabtu (05/02/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peningkatan kasus pencabulan dan kekerasan fisik kepada anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Sidoarjo mendapat sorotan dari pemerintah pusat, melalui Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini. Kasus terakhir di Sidoarjo kejadian yang dialami Mawar (bukan nama sebenarnya).

Pelajar usia 11 tahun yang diduga mengalami kekerasan fisik dan persetubuhan oleh bapak tirinya sebanyak 24 kali. Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mendatangi Polresta Sidoarjo bertemu dengan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Sabtu (05/02/2022).

Mensos meminta agar kasus pencabulan dan persetubuhan serta kekerasan fisik pada anak maupun KDRT jangan terulang lagi.

"Kami (Kementerian Sosial) melakukan monitoring adanya kasus-kasus cabul, kekerasan fisik pada anak dan KDRT. Terakhir kemarin di Sidoarjo ada bapak tiri yang melakukan kekerasan fisik dan rudapaksa pada anak tirinya. Kami sungguh prihatin atas kejadian itu," ujar Mensos RI Tri Rismaharini kepada republikjatim.com, Sabtu (05/02/2022).

Kementerian Sosial bersama dinas terkait, juga turun langsung untuk memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis korban maupun ibu kandungnya. Mensos meminta agar aparat penegak hukum melakukan tindakan preventif dan tegas memberikan hukuman berat kepada tersangka.

"Selayaknya, tersangka diberi hukuman seberat-beratnya," tegasnya.

Berdasarkan data kepolisian, kasus persetubuhan dan perbuatan cabul serta kekerasan fisik pada anak dan KDRT yang terjadi di Tahun 2020 dan 2021 mengalami peningkatan. Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana menilai untuk P persetubuhan atau perbuatan cabul dan kekerasan fisik pada anak di Tahun 2020 terjadi 38 kasus dan kemudian Tahun 2021 mengalami peningkatan 45 kasus.

"Pencabulan dan kekerasan fisik pada dipisahkan. Yakni anak sebagai korban, yang terjadi Tahun 2020 sebanyak 44 kasus dan 2021 ada 83 kasus. Serta untuk anak sebagai pelaku, di Tahun 2020 ada 22 kasus dan Tahun 2021 turun menjadi 13 kasus," ungkapnya.

Sementara Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam kesempatan ini menegaskan sebagai langkah preventif agar kejadian cabul, kekerasan pada anak dan KDRT tidak terulang. Bahkan, pihaknya bersama para stakeholder akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan turun ke wilayah-wilayah, termasuk ke sekolah-sekolah dan para orang tua.

"Ini semua agar saling mengawasi pengaruh lingkungan sekitar, harmonisasi keluarga, lebih memperhatikan perkembangan buah hatinya dan edukasi bahaya pornografi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi bejat ZA warga asal Jember yang kos di kawasan Kecamatan Waru, Sidoarjo tidak patut ditiru. Pria 43 tahun ini tega memerkosa anak tirinya, Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 11 tahun hingga hamil. Bahkan aksi bejat tersangka itu dilakukan sejak menikahi ibu kandung korban pada Tahun 2019 lalu.

Terhitung aksi bejat itu sudah dilakukan tersangka sebanyak 22 kali mulai dari di kamar kos-kosan di kawasan Waru hingga di kampung halamannya di Jember. Hel/Waw