Miliki hubungan Gelap 3 Tahun dengan Korban, Pria Pembunuh Perempuan Asal Sukodono Dicurigai Punya Wanita Lain


Miliki hubungan Gelap 3 Tahun dengan Korban, Pria Pembunuh Perempuan Asal Sukodono Dicurigai Punya Wanita Lain INTEROGASI - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi tersangka pembunuh, Ny Faridah (41) warga Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono di kamar hotel kawasan Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jumat (04/11/2022) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Teka - teki tewasnya Faridah (41) warga Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo makin terkuak lebar. Hal ini, lantaran kematian korban di salah satu kamar hotel kawasan Medaeng, Kecamatan Waru, diduga kuat dibunuh M Andi Sukarnain (24) warga Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro yang memiliki hubungan asmara dengan korban selama tiga tahun terkahir.

Kini tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan di kamar Hotel Wahyu Jaya JL Letjen Sutoyo 273 Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo itu diamankan di Polresta Sidoarjo beserta sejumlah barang buktinya.

"Modus kasus pembunuhan itu yakni tersangka merampas nyawa korban dengan cara mencekik leher korban dengan tangan dan menggunakan kerudung korban. Akhirnya korban meninggal dunia karena kekurangan oksigen. Kemudian tersangka mengambil barang-barang milik korban. Diantaranya Hand Phone (HP) Samsung dan sepeda motor korban," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Jumat (04/11/2022) sore saat pers rilis.

Selain mengamankan tersangka, kata Kusumo polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan itu. Diantaranya, rekaman CCTV Hotel yang menjadi petunjuk tersangka sebagai pembunuh korban. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti sepeda Motor Honda Beat bernopol W 5419 NBB beserta STNK-nya, HP Samsung Hitam, Kartu ATM Bank BRI, Uang Tunai Rp 422.000. Kesemuanya milik korban.

"Termasuk barang bukti milik tersangka yakni jaket dan tas hitam juga diamankan petugas," imbuh mantan Wakapolresta Banyuwangi ini.

Kronologis terungkapnya kasus pemenuhan ini bermula saat hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira jam 18.00 WIB, petugas Polsek Waru menerima laporan korban ditemukan meninggal dunia di kamar Hotel Wahyu Jaya JL Letjen Sutoyo 273 Desa Medaeng, Kecamatan Waru. Peristiwa itu, diketahui kali pertama oleh penjaga hotel yang saat itu mengetuk pintu kamar nomor 10 di lantai 2. Namun tidak ada jawaban dan pintu dalam keadaan terkunci dari dalam. Karena curiga, penjaga hotel mencongkel jendela dan melihat korban meninggal dunia itu.

"Usai mendapat laporan, tim Unit Identifikasi Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Waru mendatangi TKP dan melakukan olah TKP itu dengan memastikan korban sudah meninggal di lokasi kejadian," tegasnya.

Sedangkan hasil visum RS Bhayangkara Surabaya H.S Samsoeri Mertojoso menyebutkan leher depan korban terlihat luka kering gosong sebanyak 3 bagian. Selain itu, korban ditemukan masih menggunakan busana lengkap dengan tas jinjing kecil yang melekat di tangan kiri korban, robekan bagian dada atas dari baju, luka memar dan lecet di depan leher di bawah jakun. Kemudian pemeriksaan dalam didapat resapan darah dibawah hingga ke kelenjar gondok dan sampai kebelakang saluran nafas. Ini menandakan korban mengalami asfiksia (mati lemas kekurangan oksigen), wajah korban sembab, ada bintik merah pada mata, paru bengkak, otak bengkak, jantung kanan melebar dan jantung kiri mengempis serta bintik jantung dan darah berwarna gelap.

"Kesimpulannya, penyebab kematian adanya tekanan pada leher, sehingga saluran nafas korban tertutup dan menyebabkan korban tidak dapat bernafas hingga akhirnya korban meninggal karena kekurangan oksigen itu. Tersangka ditangkap berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV Hotel. Apalagi membawa kabur motor korban dan tersangka memiliki hubungan asmara dengan korban itu," jelasnya.

Kusumo menguraikan tersangka ditangkap hasil kerjasama Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo dan Polres Blora. Karena mendapat informasi keberadaan tersangka di depan Indomaret JL Raya Cepu Randublatung Kelurahan Ngraho, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah berpacaran sejak sekitar 3 tahun terakhir dan tersangka mengetahui korban memiliki suami," paparnya.

Lebih jauh, hasil pemeriksaan tersangka menyebutkan sebelum kejadian tersangka menghubungi korban untuk diajak ketemu. Alasannya untuk membahas hubungan tersangka dan korban. Selanjutnya, mereka bertemu di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Kemudian tersangka dan korban jalan - jalan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban menuju Bungurasih, Kecamatan Waru. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB, korban mengajak tersangka pesan kamar Hotel.

"Sewaktu di dalam kamar dibahas hubungan gelap antara tersangka dan korban. Saat itu itu korban cemburu karena tersangka dekat dengan perempuan lain. Akibatnya terjadi cek - cok dan korban akan berteriak. Selain itu, korban mengungkit-ungkit hutang tersangka kepada korban sekitar Rp 2 juta hingga minta untuk dikembalikan. Ini mengakibatkan tersangka langsung emosi dan mencekik leher korban dari belakang dengan tangan kosong. Karena korban melawan balik mencekik tersangka, kemudian saling cekik hingga korban tergeletak dan tersangka menjerat leher dengan kerudung yang dipakai korban hingga meninggal dunia itu," urainya.

Usai korban meninggal, tersangka mengambil barang milik korban diantaranya HP Samsung, dompet yang berisi uang dan STNK motor korban. Selanjutnya, tersangka meninggalkan TKP dan keluar dari hotel mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban.

"Dalam kasus ini, tersangka terjerat pasal 338 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumnya 15 tahun penjara," tandasnya. Zak/Waw