Mendikbud Hapus Unas 2021, Dewan Sidoarjo Desak Standarisasi Penilaian


Mendikbud Hapus Unas 2021, Dewan Sidoarjo Desak Standarisasi Penilaian Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi D DPRD Sidoarjo mendesak Dinas Pendidikan (Dindik) Pemkab Sidoarjo memberikan standarisasi penilaian dalam kelulusan. Ini menyusul, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim kembali menghapuskan Ujian Nasional (Unas) Tahun 2021.

"Kami mengingatkan Dinas dan sekolah agar membuat standarisasi baku penilaian untuk sistem kelulusan siswa di Sidoarjo," ujar Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori, Senin (08/02/2021).

Politisi PKB ini menjelaskan program penghapusan Unas itu dilaksanakan bukan tanpa pertimbangan matan. Menurutnya, Unas terpaksa ditiadakan karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Tidak hanya tahun ini, tahun sebelumnya (2020) lalu, Unas juga ditiadakan dan tidak menjadi ukuran kelulusan siswa," imbuhnya.

Karena itu, lanjut politisi senior PKB ini, mendesak agar beberapa hal dapat diperhatikan dalam pelaksana pendidikan di Sidoarjo terkait keputusan penghapusan Unas itu. Diantaranya soal standarisasi penilaian. Menurutnya, saat Unas tidak dijadikan dasar kelulusan, maka harus ada penilaian dikembalikan ke masing-masing sekolah.

"Makanya butuh standar penilaian antar sekolah. Standarisasi penilian itu penting agar tidak sampai ada ketimpangan nilai antar sekolah yang sebanding," tegasnya.

Sedangkan yang tidak kalah penting, kata Cak Dhamroni penilaian yang dilakukan di sekolah itu harus bisa mewakili kemampuan siswa. Hal ini agar penilaian itu tidak mengurangi kualitas lulusan bagi para siswa.

"Setiap guru atau sekolah juga tidak boleh seenaknya memberikan nilai. Tujuannya agar output (kelulusan) siswa dari setiap sekolah tetap memperhatikan sisi berkualitas dari tahapan semua pembelajaran," tandasnya.

Diketahui, dalam  SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Mendikbud Nadiem Karim juga menjabarkan sejumlah ketentuan pengganti Unas. Diantaranya, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor setiap semester, memperoleh nilai sikap (perilaku) minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Untuk ujiannya Nadiem memberi beberapa ketentuan. Diantaranya, portfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap (perilaku) dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya). Selain itu, penugasan dan tes secara luring atau daring dan atau bentuk kegiatan penilaian ditetapkan satuan pendidikan. Hel/Waw