Mendahului Dari Kiri, Bikers Tewas Terlindas Truk di Tulangan


Mendahului Dari Kiri, Bikers Tewas Terlindas Truk di Tulangan TEWAS - Kondisi korban kecelakaan, Abdul Ghofar tergeletak di JL Raya Tulangan, Sidoarjo pasca ditabrak truk lawannya, Rabu (05/09/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang pengendara motor Honda bernopol P 6971 MH, yakni Abdul Ghofar (29) warga Desa Krajan, Kecamatan Kemuningsari Lor Panti, Jember menghembuskan nafas terakhirnya di RS Siti Fatimah, Desa Kenongo, Kecamatan Tulangan. Ini setelah motor yang dikendarai terlibat kecelakaan saat mendahului truk dari sisi kiri di JL Raya Tulangan. Kini jenazah korban dirujuk ke kamar mayat RSUD Sidoarjo untuk divisum.

"Korban memang sempat dilarikan ke rumah sakit. Tapi, tak berselang lama korban meninggal dunia," terang Kapolsek Tulangan, AKP Nadzir Syah Basri melalui Kanit Shabara Aiptu Marwan, Rabu (05/09/2018).

Lebih jauh Marwan menceritakan peristiwa kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Usai kecelakaan yang melibatkan 2 kendaraan itu, arus lalu lintas sempat mengalami kemacetan. Terutama arus lalu lintas di jalur penghubung Tulangan-Wonoayu dan sebaliknya. Saat itu, motor korban dan truk bernopol W 8139 E yang dikemudikan Mulyono (43) warga Taman Barat, Kecamatan Taman, Sidoarjo sama-sama melaju dari arah selatan (Tulangan) menuju utara (Wonoayu). Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di depan Dealer Honda MPM, motor korban berusaha mendahului dari sisi kiri.

"Diduga, ketika mendahului itu ban depan motor korban tergelincir hingga terjatuh. Seketika tubuh korban terlindas ban kiri bagian belakang truk itu hingga mengalami pendarahan," imbuhnya.

Marwan menguraikan setelah dievakuasi korban sempat dilarikan ke RS Siti Fatimah Tulangan. Namun nyawa korban tidak dapat tertolong. Karena itu, jenazah korban dibawa ke kamar mayat RSUD Sidoarjo untuk divisum.

"Untuk satu unit motor dan satu unit truk yang terlibat kecelakaan kami amankan di Polsek Tulangan sebagai barang bukti. Sementara sopir truk masih dimintai keterangan terkait kecelakaan itu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. K1/Waw