Melahirkan Bayi Laki-laki Anak Kelima, Napi Kasus Penipuan Rutan Perempuan Surabaya Dirujuk ke Puskesmas Porong


Melahirkan Bayi Laki-laki Anak Kelima, Napi Kasus Penipuan Rutan Perempuan Surabaya Dirujuk ke Puskesmas Porong MELAHIRKAN - AV (37) warga Wonocolo, Surabaya melahirkan bayi laki-laki setelah dirujuk petugas Rutan Perempuan Surabaya ke Puskesmas Porong, Sidoarjo, Rabu (21/09/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - AV tampak meringis kesakitan ketika hendak naik Mobil Dinas (Mobdin) Kepala Rutan Perempuan Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo (21/09/2022). Perempuan hamil tua ini berusaha terus berjalan dengan tangan kanan meremas pinggangnya.

"Aduh, Buk, perut saya mules sekali," ujar AV sambil meringis menahan sakit di perutnya.

Seorang petugas berusaha membopong AV dari belakang. Petugas lain membantu membawakan perlengkapan dan pakaian milik AV. Maklum perut AV yang sudah buncit terasa berat. Masa persalinannya memang sudah dekat. Bahkan, sudah bukaan empat.

"Pagi tadi warga binaan berinisial AV mengaku perutnya mulas. Setelah diperiksa perawat Rutan ternyata sudah waktunya persalinan. Makanya, pihak Rutan segera merujuk ke Puskesmas sesuai SOP yang berlaku," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji kepada republikjatim.com, Rabu (21/09/2022).

Petugas pun akhirnya merujuk AV ke Puskesmas Porong. Untuk melahirkan sang jabang bayi. Sebelum persalinan, perempuan 37 tahun itu menjalani tes usap antigen dan hasilnya negatif.

"Alhamdulillah ibu dan bayinya selamat. AV melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki pada pukul 10.15 WIB," imbuh Zaeroji.

Karutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati menjelaskan kelahiran bayi itu merupakan anak kelima yang lahir dari rahim AV. Belum ada nama yang diberikan untuk jabang bayi berbobot 3,0 kilogram dan panjang 50 sentimeter itu.

"Sejak masuk ke Rutan Perempuan Surabaya pada 27 Juli 2022 lalu, kami terus memperhatikan kesehatan AV dan kandungan AV," tegasnya.

Perempuan yang terjerat pasal 378 KUHP itu selama ini memang rutin memeriksakan kandungannya ke bidan Rutan. Bahkan, pihak Rutan juga memberikan fasilitas pemeriksaan USG di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo.

"Kami telah melakukan pemeriksaan USG ke rumah sakit untuk mengetahui kondisi janin yang bersangkutan. Kondisinya baik dan tidak ada penyulit," jelas Amiek.

Selain itu, Amiek mengakui pihaknya memberikan perhatian lebih kepada warga binaan perempuan dalam kondisi hamil seperti AV. Mulai dari memberikan infomasi kesehatan, kecukupan nutrisi, pengobatan dan penanganan persalinan.

"Besok rencananya akan kembali lagi ke Rutan. Rencananya AV akan merawat sendiri bayinya sambil menjalani pembinaan di Rutan karena orang tuanya juga sedang sakit," ungkapnya.

Diketahui, sejak ditahan aparat penegak hukum pada 17 April 2022 lalu, perempuan asal Wonokromo, Surabaya ini masih harus menjalani sisa masa penahanannya. Menurut Sistem Database Pemasyarakatan, dia baru bisa bebas pada 17 April 2023. Sebelumnya, dia divonis 12 bulan mengikuti pembinaan di dalam Lapas/ Rutan karena kasus penipuan jual beli 700 karton minyak goreng. Kem/Hel/Waw