Mantan Karyawan First Travel Terlibat Kasus Penggelapan Mobil


Mantan Karyawan First Travel Terlibat Kasus Penggelapan Mobil KOMPLOTAN - Dua tersangka penggelapan mobil diamankan petugas Polsek Sukodono bersama sejumlah barang buktinya termasuk 5 mobil, motor dan lainnya, Selasa (09/10/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya 2 tersangka komplotan kasus penipuan dan penggelapan mobil diamankan petugas Polsek Sukodono. Keduanya diamankan bersama sejumlah barang buktinya kasus penipuannya termasuk 5 unit mobil dan motor. Salah satu tersangka merupakan bekas karyawan (Satpam) PT First Travel Sidoarjo.

Kedua tersangka itu adalah Pamungkas Pramono (30), warga Ngawi yang kontrak di Desa Masangankulon, Kecamatan Sukodono dan M Rowi (41) warga Desa Sumput, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

"Kedua tersangka kami amankan bersama barang buktinya," terang Kapolsek Sukodono, AKP Sumono kepada republikjatim.com, Selasa (09/10/2018).

Sumono menceritakan kasus penipuan dan penggelapan ini polisi menyita 4 unit mobil dari tersangka Pamungkas Pramono. Diantaranya dua unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit mobil Suzuki Ertiga dan satu unit mobil Toyota Avanza. Menurutnya, tersangka pertama ini sebelumnya dipercaya PT First Travel Umroh sebagai security (Satpam). Kemudian ditugasi mencari jasa menyediakan mobil rental dalam jumlah yang cukup banyak.

"Tersangka dipercaya mencarikan mobil rental, untuk mengangkut jamaah Umroh First Travel. Saat PT First Travel masih eksis, tersangka Pramono menyewa mobil dalam jumlah banyak dan dalam jangka waktu panjang. Tersangka menyewa 10 unit mobil sekaligus di daerah Krian," imbuhnya.

Dari hasil sewa mobil ini tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50.000 per unit. Karena harga sewa dari rental harganya dinaikkan Rp 50.000 per unit. Namun, karena PT First Travel Umroh sudah jatuh bangkrut dan kontrak sewa mobil masih jalan, akhirnya tersangka berinisiatif menyewakan lagi mobil-mobil rental itu.

"Tapi usaha menyewakan mobil ke tangan orang ketiga ini sepi penyewa. Karena tak ada penyewa rutin, disisi lain tersangka harus membayar uang sewa ke rental mobil di Krian, kemudian memulai berhutang," tegasnya.

Karena tidak memiliki pekerjaan pasti dan tidak memiliki penghasilan tetap, tersangka akhirnya menjual satu per satu mobil rental itu ke daerah Ngawi. Saat itulah tersangka Pramono memulai aksi penipuan dan penggelapan mobil.

"Sekarang tersangka harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sukodono itu," ungkapnya.

Sementara untuk kasus penipuan dan penggelapan kedua, lanjut Sumono tersangka Moch Rowi berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono, saat berada di persembunyiannya di daerah Dusun Kampak, Desa Sumberejo, Kecamatan Wonoayu. Tersangka awalnya pinjam mobil dengan sistim sewa ke juragannya (korban). Namun hanya dibayar selama dua bulan.

"Saat korban hendak meminta mobilnya tersangka selalu mengelak. Akhirnya kasus dilaporkan ke Polsek Sukodono. Berdasarkan laporan itu anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono bergerak melacak keberadaan tersangka. Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sukodono. Keduanya bakal dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan," pungkasnya. Waw