LKPJ Ditolak 6 Fraksi, Wabup Menilai Sebagai Hak Dewan


LKPJ Ditolak 6 Fraksi, Wabup Menilai Sebagai Hak Dewan Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin

Sidoarjo (republikjatim.com) - Adanya peristiwa penolakan 6 fraksi di DPRD Sidoarjo atas Raperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD (PPAPBD) 2017 saat rapat paripurna Jum’at (06/07/2018), ditanggapi santai oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifudin. Wabup yang hadir dalam sidang paripurna mewakili Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menilai penolakan itu hak DPRD Sidoarjo.

"Kami menghormati apa yang sudah disampaikan fraksi-fraksi di DPRD Sidoarjo. Pada dasarnya, ini merupakan wilayah wewenang legislatif (dewan). Salah satunya terhadap keputusan DPRD berkenaan dengan LKPJ pelaksanaan APBD 2017 ini," terang Nur Ahmad Syaifuddin kepada republikjatim.com, Jumat (06/07/2018).

Menurut pria yang akrab dipanggil Cak Nur ini, Draf LKPJ Tahun 2017 diserahkan ke DPRD tanggal 6 Juni 2018 lalu. Berdasarkan aturannya, maka batas akhir pembahasan dan keputusan adalah tanggal 6 Juli 2018 ini. Namun, setelah melebihi 1 bulan, maka secara aturan sudah hilang kesempatan untuk melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi atas LKPJ Tahun 2017 itu.

"Kalau mengacu aturan, DPRD berhak melakukan evaluasi penilaian dan memberikan rekomendasi. Setahu kami, dalam aturannya dewan tidak ada ruang untuk menerima dan menolak. Oleh karena keputusan mayoritas fraksi menolak, maka kami tetap menghormati keputusan DPRD itu," imbuhnya.

Sementara untuk selanjutnya, Wabup Sidoarjo menegaskan bakal menindaklanjuti sesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Apalagi, kejadian ini belum pernah terjadi. Baru kali ini selama proses di dewan. Tapi penolakan ini tidak diakomodir oleh regulasi yang ada. Itu persoalannya," pungkasnya. Waw