LKPD Unaudited Tahun 2022 Diserahkan ke BPK, Gus Muhdlor Berharap Sidoarjo Pertahankan WTP


LKPD Unaudited Tahun 2022 Diserahkan ke BPK, Gus Muhdlor Berharap Sidoarjo Pertahankan WTP SERAHKAN - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyerahkan LKPD unaudited Tahun 2022 ke Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Karyadi di kantor BPK Perwakilan Jatim, Senin (27/03/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo diserahkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Karyadi di Kantor BPK Perwakilan Jatim, Senin (27/03/2023).

Penyerahan LKPD ini serentak bersama 38 pemerintah daerah di Jawa Timur. Terkecuali Kota Madiun, yang telah menyerahkannya di bulan Januari 2023 lalu.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga menyerahkan langsung LKPD Unaudited 2022 Provinsi Jawa Timur.

Bupati Sidoarjo yang akrab dipanggil Gus Muhdlor berharap hasil LKPD Kabupaten Sidoarjo kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, capain itu akan menjadi yang ke 10 kali berturut-turut diraih Pemkab Sidoarjo sejak LKPD Tahun 2013 lalu. Selain itu, Bupati Sidoarjo bersyukur jika Kabupaten Sidoarjo mampu mempertahankan capaian opini WTP itu.

"Capaian itu, menunjukkan kualitas penyusunan laporan keuangan Pemkab Sidoarjo disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Ini bukti Pemkab Sidoarjo mampu menyajikan laporan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Gus Muhdlor.

Menurut Gus Muhdlor capaian opini WTP penting dipertahankan. Alasannya, karena hal itu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengelola APBD secara transparan dan akuntabel. Dengan kata lain, kata Bupati alumni Fisip Unair Surabaya ini setiap pembelanjaan APBD sesuai regulasi dan transparansi.

"Untuk itu, saya akan terus mendorong jajarannya untuk mempertahankan opini WTP di tahun-tahun berikutnya. Kerja keras seluruh ASN Sidoarjo saya harap dapat terus dipertahankan. Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan uang negara, opini WTP menjadi bukti APBD dikelola secara bijak, profesional, akuntabel dan transparan," tegas Bupati alumni SMAN 4 Sidoarjo ini.

Sementara Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya. Sehingga dapat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited secara tepat waktu sesuai amanat Undang - Undang. Menurutnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Laporan keuangan selanjutnya, akan diperiksa BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan empat aspek. Yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure) serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI)," paparnya.

Bagi Karyadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, LKPD terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD).

"Ini diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2015, LKPD juga dilampiri dengan ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, yang di dalamnya termasuk realisasi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK diberi waktu 2 bulan untuk memeriksa kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pihak legislatif dan kepala daerah," pungkasnya. Hel/Waw