Lima Tersangka Penusukan Warga Surabaya di Bypass Juanda Diringkus Polisi, Seorang Masih DPO


Lima Tersangka Penusukan Warga Surabaya di Bypass Juanda Diringkus Polisi, Seorang Masih DPO TERTANGKAP - Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana menginterogasi 5 tersangka penusukan yang menewaskan Jerry Chris Biantoro (30) warga Petemon, Surabaya di JL Raya Bypass Juanda, Sidoarjo 2 Juli 2020 lalu, Kamis (09/07/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya, lima tersangka penusukan yang menewaskan Jerry Chris Biantoro (30) warga Petemon, Surabaya di JL Raya Bypass Juanda, Sidoarjo pada 2 Juli 2020 lalu, berhasil diringkus polisi. Kendati demikian, seorang tersangka lainnya dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo.

"Tim Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo bersama Unit Reskrim Polsek Sedati berhasil mengamankan lima tersangka dan satu orang lagi masih DPO," ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana kepada republikjatim.com, Kamis (09/07/2020).

Lebih jauh, Deny menjelaskan motif dari penusukan itu, karena saat balap motor liar para tersangka merasa memenangkan balap liar itu. Namun, saat itu tim lawan menganggap tidak fair. Alasannya, karena mendahului start dan uang taruhan sebesar Rp 3 juta tidak diberikan.

"Akhirnya para tersangka mengeluarkan senjata tajam hingga mengakibatkan Catur Nanang luka berat. Selain itu, terjadi penusukan disertai pembacokan kepada korban Jerry Chris Biantoro. Bahkan di lokasi kejadian juga terjadi hilangnya motor Honda Vario warna merah yang belum diketahui identitasnya," imbuhnya.

Hingga saat ini, kata Deny Polresta Sidoarjo terus berupaya mengembangkan kasus ini. Yakni mengejar seorang tersangka yang sudah berstatus DPO. Selain itu, mencarian barang bukti motor yang hilang itu.

"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya satu jaket warna hitam milik tersangka, satu jaket warna hitam milik korban masih ada bekas darah, satu kaos warna biru dongker ada bekas darah dan lubang bekas tusukan, satu celana pendek ada bekas darah, satu unit motor Honda Vario Putih Nopol L 5018 RO, dua buah sajam jenis Mandau dan satu rantai besi," tegasnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 2 dan ke 3 KUHP Jo pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ke 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Luka Berat dan Matinya Seseorang. Ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara atau seumur hidup.

"Dari kasus ini, kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan sampai terlibat (ikut) balap liar. Selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, bahayanya juga seperti yang terjadi akibat perselisihan seperti kasus ini," tandasnya. Yan/Hel/Waw