Lima Orang Langsung Bebas, 361 Narapidana Kristen dan Katolik di Jatim Terima Remisi Khusus Natal 2022


Lima Orang Langsung Bebas, 361 Narapidana Kristen dan Katolik di Jatim Terima Remisi Khusus Natal 2022 REMISI - Sebanyak 361 narapidana di rutan dan lapas se Jatim mendapatkan remisi khusus Natal Tahun 2022 seperti para napi di Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Minggu (25/12/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 361 narapidana beragama Kristen dan Katolik di Jawa Timur mendapatkan Remisi Khusus Natal 2022. Padahal sebelumnya, narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Raya Natal itu hanya 334 orang saja.

"Selisih antara yang diusulkan sebelumnya dengan realisasi ini karena proses pemberian remisi sudah berbasis elektronik, sistem secara otomatis akan menambahkan narapidana yang memang sudah memenuhi syarat yang ada," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo usai memberikan SK Remisi Khusus Natal secara simbolis di Lapas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Minggu (25/12/2022).

Lebih jauh Teguh menguraikan saat pengusulan data berdasarkan pada Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 2 Desember 2022 lalu. Namun, saat realisasi, pada 20 Desember lalu, Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali portal usulan.

"Dengan data yang terbaru, banyak narapidana yang sudah memenuhi syarat dan secara administrasi lengkap. Kemudian ada perbaikan data narapidana untuk bisa segera diusulkan ulang," kata Teguh.

Remisi yang diberikan bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling singkat 15 hari, dan paling lama dua bulan.

"Ada yang dapat remisi khusus sebagian, ada juga lima orang yang bisa langsung bebas," ungkapnya.

Teguh menjelaskan mayoritas penerima remisi adalah narapidana yang terjerat kasus narkoba. Sebanyak 162 orang narapidana kasus narkotika mendapatkan remisi khusus sebagian.

"Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, remisi diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa diskriminasi," tegasnya.

Selain itu, dengan pemberian remisi ini, negara juga bisa berhemat dari biaya bahan makanan. Jika dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, lama remisi dan Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 20.000, maka negara akan berhemat dari pengadaan bahan makanan adalah Rp 214.200.000.

Dalam upacara pemberian Remisi Khusus Natal, pria Asal Jakarta itu membacakan amanat Menkumham Yasonna H Laoly. Sambutan ini berisikan tentang tema Natal Tahun 2022 ini adalah "Pulanglah Mereka Ke NegeriNya Melalui Jalan Lain." Yang dikutib dari Ayat Alkitab Matius 2 : 12.

"Makna Jalan lain dalam kalimat itu memiliki makna sebagai jalan baru yang perlu ditempuh umat manusia. Meski jalan baru belum tentu lebih mudah dan justru sering kali penuh hambatan, tetapi jalan itu adalah petunjuk Tuhan," urainya.

Teguh juga mengingatkan kepada narapidana yang menerima remisi Natal, agar selama menjalani pidana untuk selalu menyebarkan cinta kasih kepada sesama manusia. Karena cinta kasih merupakan ajaran dari Tuhan Yesus Kristus yang dituangkan dalam berbagai ayat Alkitab tentang cinta kasih dan kemuliaan Bapa yang Maha Kudus.

"Pemberian remisi kepada WBP adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas dan Rutan. Remisi juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilindungi dan ditetapkan Undang-Undang," paparnya.

Sementara menutup sambutan Kadivpas berharap dengan mendapat remisi pada hari ini, diharapkan menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib selama di Lapas dan Rutan.

"Tidak hanya berhenti disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap dicerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah bebas dan kembali ke masyarakat," tandasnya. Kem/Hel/Waw