Lima Komplotan Pencuri Biji Plastik Diringkus Polisi


Lima Komplotan Pencuri Biji Plastik Diringkus Polisi KOMPLOTAN - Lima komplotan pencurian biji plastik diringkus petugas Polsek Buduran beserta barang buktinya, Selasa (14/11/2017).

Sidoarjo (RepublikJatim) - Sedikitnya lima anggota komplotan pencurian biji plastik diringkus anggota Polsek Buduran. Kelimanya tak lain adalah tiga orang eksekutor pencurian dan dua orang penadah. Sedangkan seorang tersangka lainnya, yang sudah diketahui identitasnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Para tersangka ini sebagian orang dalam pabrik dan sebagian penadah barang curiannya," terang Kapolsek Buduran, Kompol Hery Mulyanto kepada RepublikJatim, Selasa (14/11/2017).

Mantan Kapolsek Porong ini menguraikan komplotan pencuri biji besi ini diringkus berawal dari tertangkapnya tersangka Rahman Budi Santoso (23) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Kasreman, Ngawi yang menjadi otak pencurian biji plastik di pabrik tempatnya bekerja.  Rahman seorang pegawai gudang PT Mitra Mulia Makmur Buduran. Tersangka mencuri dibantu dua temannya yang berprofesi sebagai petugas keamanan yakni Heru Susanto (33) warga Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo dan Sugeng Pribadi (35) warga Dusun Pandean, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

"Pembobolan biji plastik di gudang PT Mitra Mulia Makmur ini dilakukan 22 Oktober 2017 lalu. Tersangkanya kawanan karyawan pabrik itu sendiri," imbuhnya.

Para tersangka bisa ditangkap, lanjut Hery lantaran aksi pencurian itu terekam CCTV. Rinciannya, pertama diketahui tersangka pembobolan melalui kamera CCTV yakni Rahman. Saat itu, tersangka Rahman leluasa bisa masuk gudang karena tersangka dipercaya membawa kunci gudang. Sayangnya, tersangka tidak menyadari di dalam gudang terdapat kamera (CCTV) yang dapat merekam aksi tersangka itu.

"Saat melakukan pembobolan para tersangka menggunakan truk engkel yang tidak diketahui nopolnya. Tapi terekam CCTV," tegasnya.

Sementara itu, kata Hery saat para tersangka berhasil diamankan petugas, mereka mengaku berhasil menggondol biji plastik sebanyak 80 sak dengan berat sekitar 2 ton. Barang curian itu dijual ke penadah dengan harga Rp 15.000 per kilogram. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian Rp 40 juta.

"Kami berhasil mengamankan dua orang penadah, yakni tersangka AK dan SD. Satu orang lagi yang diketahui identitasnya saat ini melarikan diri dan menjadi DPO," urainya.

Sedangkan para tersangka itu, bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dan pasal 374 KUHP tentang Penadah Barang Curian.

"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Sedangka untuk dua penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. Waw