Lima Bandit Berusia Belia Diringkus, Usai Peras 3 Pelajar di Museum Mpu Tantular


Lima Bandit Berusia Belia Diringkus, Usai Peras 3 Pelajar di Museum Mpu Tantular DIRINGKUS - Sebanyak 5 bandit berusia belia diringkus jajaran Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo bersama barang bukti 3 unit Hand Phone (HP) dan sebuah paving besar yang digunakan mengancam 3 pelajar korbannya, Jumat (12/10/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya 5 anggota komplotan bandit berusia belia (remaja) diringkus anggota Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Salah satu tersangka masih berusia dibawa umur (pelajar). Mereka diringkus di dua tempat yang berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan.

Jika aksi mereka dilakukan pada 23 September 2018 di kawasan Museum Mpu Tantular, Sidoarjo. Mereka ditangkap pada 8 Oktober 2018 di kawasan Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo dan sebagian ditangkap di wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Kelima tersangka ini masing-masing adalah Rido Saputra (22) warga perum BMS, Desa Klurak, Kecamatan Candi, Givril Fardan (20) warga JL Jambu Desa Seruni, Kecamatan Gedangan, Achmad Zaelani (21) warga perum BMS Desa Klurak, Kecamatan Candi, dan Moh Ashar (20) warga Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo. Selain itu, salah seorang tersangka yang masih dibawa umur adalah AR warga Kecamatan Gedangan. Meski tak ditahan akan tetapi proses hukum AR tetap berjalan.

Sedangkan para korbannya adalah para pelajar. Diantaranya, AV (15) warga Sukodono, RA (15) warga Candi dan FS (16) warga Sukodono. Sementara barang bukti yang diamankan dari para bandit bertato ini, selain 3 unit HP dan paving adalah 1 unit motor Suzuki dan 1 unit motor Yamaha Mio.

"Kelimanya kalau bermain selalu bersama-sama. Meski bukan geng tapi ini termasuk berkelakuan layaknya penjahat jalanan," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Jumat (12/10/2018).

Harris menceritakan kelimanya ditangkap setelah memeras tiga pelajar yang sedang berfoto-foto (berselfie) di sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo. Seluruh HP dan uang milik ketiga korbab dirampas ketiga tersangka. Padahal, awalnya para tersangka ini bersepeda motor hendak menuju GOR Delta Sidoarjo. Melihat beberapa pelajar berfoto ria mereka langsung mendekati dan memeras para korban itu.

"Para penjahat jalanan ini, sengaja mendekati korban untuk meminta uang. Para tersangka ini juga memegang paving untuk menakuti dan mengancam para korban. Dua tersangka sempat memukuli korban agar segera menyerahkan uang dan HP yang dimilikinya," imbuhnya.

Sementara itu, karena ketakutan, para korban menyerahkan uang dan HPnya masing-masing. Kemudian para tersangka langsung kabur. Bahkan mereka juga sempat menjual HP hasil kejahatannya.

"Tapi HP seluruhnya bisa kami amankan kembali untuk dijadikan barang bukti," tegasnya.

Beruntung dalam kasus ini, kata Harris para korban segera melapor ke polisi. Akhirnya para pemuda bandit ini berhasil diringkus polisi. Kini para bandit ini harus meringkuk di dalam tahanan Polresta Sidoarjo.

"Para tersangka kami jerat pasal 368 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. Waw