Larang Penjualan Knalpot Brong, Tim Satuan Lantas Polresta Sidoarjo ‘Blusukan’ ke Pasar Loak Tenggulunan


Larang Penjualan Knalpot Brong, Tim Satuan Lantas Polresta Sidoarjo ‘Blusukan’ ke Pasar Loak Tenggulunan LARANG - Wakasat Lantas Polresta Sidoarjo, AKP Meita Anisa Saputra dan tim turun langsung ‘blusukan’ ke lapak-lapak pasar loak Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Sidoarjo mengajak pedagang onderdil motor agar tidak menjual knalpot brong, Jumat (23/12/202

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penggunaan knalpot brong pada sepeda motor, selain tidak sesuai peraturan tertib lalu lintas juga dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat. Bahkan penggunaan knalpot brong juga sungguh meresahkan pengguna jalan. Terlebih menghadapi perayaan Tahun Baru 2023 mendatang.

Karena itu, tim Satuan Lantas, Polresta Sidoarjo terus menghimbau dan mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk para pemuda dan pedagang knalpot modifikasi atau knalpot brong agar tidak menggunakan atau menjual knalpot brong ke pengguna motor.

Hal ini seperti yang dilakukan tim Satuan Lantas, Polresta Sidoarjo. Dipimpin Wakasat Lantas Polresta Sidoarjo, AKP Meita Anisa Saputra turun langsung ‘blusukan’ ke lapak-lapak pasar loak Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jumat (23/12/2022) untuk mengajak pedagang onderdil motor agar tidak menjual knalpot brong.

"Kedatangan kami ini untuk menghimbau kepada para pedagang, agar tidak menjual knalpot brong. Himbauan ini untuk menjaga kenyamanan dan kondusifitas Natal 2022 dan Tahun Baru 2023," ujar AKP Meita Anisa Saputra kepada republikjatim.com, Jumat (23/12/2022).

Selain itu, untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas selama Nataru Polresta Sidoarjo akan terus mengedukasi masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

"Kami melarang pemasangan dan penggunaan knalpot brong karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya," tegas mantan Kapolsek Sedati ini.

Sementara itu, Wakasat Lantas Polresta Sidoarjo menghimbau agar semua masyarakat yang merayakan dan menyambut datangnya tahun baru, dengan kegiatan yang bermanfaat dan tidak mengganggu orang lain.

"Termasuk tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor. Apalagi menggunakan knalpot brong. Kalau ketahuan petugas pasti akan ditindak dengan ditilang dan disita," pungkasnya. Zak/Waw