Laporan Tak Ditindaklanjuti, Warga Kepatihan Lapor Kejati dan Ombudsman Jatim


Laporan Tak Ditindaklanjuti, Warga Kepatihan Lapor Kejati dan Ombudsman Jatim LAPORAN - Perwakilan warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Sutaji melaporkan kasus dugaan pungli PTSL di kampungnya ke Ombudsman, Jumat (18/01/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tekad perwakilan warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Sutaji untuk mengungkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) program PTSL di kampungnya sudah bulat. Kali ini mereka melaporkan kasus dugaan Pungli itu ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Ombudsman Jatim.

Hal ini lantaran laporan mereka ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Sidoarjo belum membuahkan hasil. Bahkan saat 3 kali mengirim surat ke Kejari Sidoarjo untuk mempertanyakan kasus dugaan pungli proses pengurusan sertifikat massal PTSL di desanya yang dilaporkan 28 Maret 2018 tidak pernah digubris dan ditindaklanjuti Kejari Sidoarjo.

Sutaji mengatakan pihaknya datang ke Kejati Jatim dengan tujuan mengirim surat kepada Kepala Kejati (Kajati) Jatim. Isi suratnya memohon petunjuk dan arahan dari Kajati terkait kasus dugaan pungli yang ada didesanya itu. Termasuk soal kasus yang sudah dilaporkan ke Kejari Sidoarjo lantaran tidak ada perkembangannya.

"Kami minta arahan dan petunjuk Kajati. Karena di Kejari Sidoarjo kami tidak pernah digubris. Tiga kali kami berkirim surattidak pernah dijawab," terangnya kepada republikjatim.com, Jumat (18/01/2019).

Selain itu, Sutaji menguraikan pihaknya bukan hanya mendatangi Kantor Kajati Jatim. Akan tetapi juga mendatangi kantor perwakilan Ombudsman wilayah Jawa Timur, di Jl Ngagel Timur Nomor 56 Pucangsewu, Ngubeng, Surabaya.

"Itu semua sebagai bentuk ikhtiar kami melawan dugaan korupsi didesa saya," tandasnya.

Diketahui, pada 27 Maret 2018 lalu, perwakilan Desa Kepatihan mendatangi Kejari untuk melaporkan dugaan pungli PTSL. Mereka menanyakan terkait tarikan uang Rp 500.000 untuk pembuatan akte tanah yang dilakukan panitia PTSL Desa Kepatihan kepada 536 berkas warga yang kepemilikan tanahnya di atas tahun 1997. Akan tetapi akte itu, tidak didapatkan warga sampai sekarang meski saat ini sertifikat tanah sudah dipegang warga. Waw