Demi Bayar Hutang, Pemuda Surabaya Dorong Motor Curian Diringkus


Demi Bayar Hutang, Pemuda Surabaya Dorong Motor Curian Diringkus DIRINGKUS - Tersangka Satri Suprandi (21) warga Jl Babadan, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya diringkus karena mencuri motor Honda Beat di parkiran bengkel, Kamis (17/01/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Satri Suprandi warga Jl Babadan, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya diringkus anggota Unit Reskrim, Polsek Taman. Pemuda 21 tahun ini diringkus lantaran mencuri motor Honda Beat di Parkir Bengkel CV Sinar Mandiri Sentosa Jl Ngelom Rolak, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti motor Honda Beat Hitam milik Zainudin Latif (45), warga Pucanganom, Sidoarjo. Kini pemuda pengangguran ini mendekam di dalam tahanan Polsek Taman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kapolsek Taman, Kompol Samirin kepada republikjatim.com, Kamis (17/01/2019).

Samirin menceritakan kasus pencurian ini bermula saat Wawan yang tak lain rekan kerja korban memergoki tersangka. Saat itu, saksi tidak menegur tersangka. Akan tetapi menanyakan terlebih dahulu kepada korban, jika motor korban dipinjam seseorang atau tidak. Namun korban mengaku tak meminjamkan motor ke siapa pun.

"Seketika mereka berdua (saksi dan korban) mengejaran tersangka dengan cara berpencar menyisir jalanan di kawasan Ngelom. Usaha itu membuahkan hasil. Korban dan saksi memergoki tersangka mendorong motor curiannya. Kemudian korban dan saksi mengamankannya," imbuhnya.

Selanjutnya, korban dan saksi memberhentikan tersangka dan motor curiannya. Saat itu tersangka mengaku jika motor yang didorong itu miliknya. Sayangnya saat diminta menunjukkan surat-surat kendaraan itu, tersangka tidak dapat menunjukkannya.

"Seketika tersangka langsung dibawa ke Polsek Taman. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.

Sementara dihadapan petugas, tersangka Satri Suprandi yang mengaku anak terakhir dari enam bersaudara. Dia mengaku terpaksa mencuri motor korban karena terbelit hutang.

"Saya terpaksa mencuri, karena untuk bayar hutang. Saya punya hutang Rp 5 juta. Saya terpaksa mencuri. Iki kali pertama saya mencuri," pungkasnya. Waw