Lagi, Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Truk Modifikasi Angkut BBM Bersubsidi di SPBU Bungurasih


Lagi, Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Truk Modifikasi Angkut BBM Bersubsidi di SPBU Bungurasih INTEROGASI - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi tersangka A (49) warga Pasuruan yang menyalahgunakan truk untuk pembelian bio solar bersubsidi di SPBU Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (28/11/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Berbagai upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan cara memodifikasi kendaraan pengangkut barang masih saja terjadi. Hal ini seperti yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Tepatnya di SPBU Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Di SPBU Bungurasih, Unit Piter Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Tahun 1984 warna kuning. Truk ini mengangkut tiga tandon warna kuning dengan satu tandon berisi solar sekitar 788 liter dan dua tandon dalam keadaan kosong. Selain itu mengamankan uang tunai Rp 4,64 juta.

"Penangkapan ini hasil tindak lanjut laporan masyarakat soal adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi. Petugas kembali berhasil mengungkapnya. Didapati sebuah truk dimodifikasi diberi tandon untuk menampung BBM bersubsidi bio solar di SPBU Bungurasih, Waru," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Senin (28/11/2022).

Terkait kasus ini, lanjut Kusumo petugas Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang tersangka yakni A (49) warga asal Krajan, Kabupaten Pasuruan. Tersangka merupakan sopir truk yang menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi itu. Tujuannya, untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali.

"Caranya dengan cara dipindahkan muatannya ke truk yang dibawa Y yang statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap A dia diupah oleh Y yang masih DPO sebesar Rp 300.000 setiap bongkar muat atau setiap 2 sampai 3 hari sekali," imbuh Kusumo Wahyu Bintoro.

Sementara ancaman hukuman terhadap tersangka, A berdasarkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi  Rp 60 miliar," pungkasnya. Zak/Waw