KPU Ponorogo Tetapkan 45 DPRD Terpilih, Nasdem Unggul 10 Kursi PPP dan Hanura 1 Kursi


KPU Ponorogo Tetapkan 45 DPRD Terpilih, Nasdem Unggul 10 Kursi PPP dan Hanura 1 Kursi PENETAPAN - KPU Ponorogo menggelar rapat pleno penetapan anggota DPRD Ponorogo periode 2019 - 2024 di KPU, Senin (22/07/2019) malam.

Ponorogo (republikjatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih DPRD Ponorogo periode Tahun 2019 - 2024. Rapat pleno ini digelar di Aula KPU JL Soekarno Hatta, Ponorogo, Senin (22/07/2019) malam. Rapat pleno ini dihadiri sekitar 30 orang, dipimpin Ketua KPU Ponorogo, Munajat.

Turut hadir dalam acara ini Muh Syaifullah (Ketua Bawaslu Ponorogo), Kompol Indah Wahyuni (Wakapolres Ponorogo), Kapten Inf Usman Efendi (Pasi Intel Kodim 0802 Ponorogo), M Kujaeni (Sekretaris KPU Ponorogo), Arwan Hamidi (Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ponorogo), R Gaguk Ika Prayitna (Komisioner Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Ponorogo), Ali Mahfudz SY (Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Ponogoro), Ahmad Fauzi Huda (Divisi Sosialisasi Pendidikan KPU Ponorogo) serta Ketua/pengurus Parpol peserta Pemilu Tahun 2019 di Ponorogo.

"Pleno kali ini, kami menetapkan 45 anggota DPRD Ponorogo terpilih," kata Ketua KPU Ponorogo, Munajat kepada republikjatim.com, Senin (22/07/2019) malam.

Munajat menguraikan perolehan 45 kursi anggota DPRD Ponorogo periode 2019 - 2024 itu diantaranya Partai Nasdem 10 kursi, PKB 8 kursi, Partai Gerindra 5 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, Partai Golkar 4 kursi, PDIP 4 kursi, PKS 4 kursi, PAN 3 kursi, PPP 1 kursi dan Partai Hanura 1 kursi. Penetapan ini, sebagai tahapan akhir Pemilu serentak Tahun 2019 yang diwarnai berbagai dinamika, tahapan demi tahapan dan dilalui dengan lancar dan tidak ada perselisihan.

"Alhamdulillah di Ponorogo tidak ada perselisihan. KPU Ponorogo mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak atas terselenggaranya kegiatan Pilpres maupun Pileg di wilayah Ponorogo yang berjalan aman dan lancar," ungkapnya.

Sementara itu, Munajad yang juga Mantan Komisioner Divisi Perencanaan dan Data menegaskan rapat Pleno merupakan tindaklanjut surat MK RI nomor : 1844/PAN.MK/07/2019 tanggal 16 Juli 2019, KPU RI telah mengirimkan surat kepada KPU Prov dan KPU Kab/Kota nomor : 1027/PL.01.9-SD/03KPU/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu Tahun 2019.

"Usai penetapan anggota terpilih akan dikirim ke Gubernur Jatim utuk dasar penetapan waktu pelantikan anggota dewan baru itu," tandasnya. Ami/Waw