KPU Pastikan Salah Satu Cawabup Sidoarjo Positif Terpapar Covid-19


KPU Pastikan Salah Satu Cawabup Sidoarjo Positif Terpapar Covid-19 KETERANGAN - Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak memberi keterangan pers soal salah satu Cawabup yang positif terpapar Covid-19 di kantor KPU Sidoarjo, Selasa (08/09/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo mengumumkan hasil tes swab terhadap tiga Pasang Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang digelar di RSUP dr Soetomo, Surabaya. Hasilnya, dari ketiga Paslon terdapat salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes swab mandiri dan tes swab RSUP dr Soetomo, Surabaya.

"Dari hasil tes swab yang kami terima, sekitar pukul 00.30 WIB (dini hari), ada satu calon Wakil Bupati (Cawabup) yang dinyatakan positif terpapar Covid-19. Karena hasil tes swabnya positif," ujar Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak kepada republikjatim.com, Selasa (08/09/2020) di KPU Sidoarjo.

Iskak mengungkapkan jika sebenarnya Cawabup ini sudah dinyatakan positif Covid-19 sejak mendafatar, Jumat (04/09/2020) kemarin. Karena saat mendaftar yang bersangkutan sudah melampirkan hasil tes swab. Akan tetapi karena hasil tes swab keluar saat mendekati pendaftaran, yang bersangkutan tidak mengetahuinya. Karena paslon ini tidak sempat mengecek hasil tes swabnya yang sudah keluar itu.

"Tapi saat diverifikasi dokumen persyaratan, baru diketahui tim verifikasi kalau hasilnya memang positif. Setelah dicek hasilnya positif, kami Kordinasikan dengan LO dan partai pengusungnya dengan meminta yang bersangkutan untuk segera kembali," imbuhnya.

Iskak memaparkan, kepastian positif itu setelah hasil tes swab RSUP dr Soetomo diterima KPU dini hari tadi diterima KPU Sidoarjo.

"Jadi hasil tes swab mandiri yang bersangkutan positif saat tes swab di RSUP dr Soetomo juga positif. Yang menjadi dasar KPU yang dari RSUP dr Soetomo itu," tegasnya.

Kendati demikian, kata Iskak hasil tes swab itu tidak akan berpengaruh pada tahapan pencalonan Paslon. Akan tetapi, yang bersangkutan harus menjalani isolasi mandiri selama 12 hari. Kemudian baru kembali dilaksanakan tes swab.

"Kalau hasilnya negatif, baru KPU Sidoarjo merekomendasikan untuk mengikuti tes kesehatan (tahapan selanjutnya). Tapi kalau hasilnya masih positif lagi yang disarankan tetap diisolasi. Termasuk jika hanya butuh satu periode isolasi maka mungkin bisa penetapan bebarengan dengan yang lain. Tapi kalau ternyata diswab positif lagi, maka pengundian nomor urutnya tidak berbarengan," ungkapnya.

Sementara saat ditanya mengenai sempat hadirnya yang bersangkutan di Kantor KPU Sidoarjo, Iskak sudah menyiapkan beberapa antisipasi. Salah satunya akan melakukan tes swab kepada seluruh jajarannya staf KPU Sidoarjo.

"Dalam waktu dekat, KPU akan segera melaksanakan tes swab sebagai antisipasi penyebaran di KPU Sidoarjo," pungkasnya. Hel/Waw