Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih, 3 Instansi Sidoarjo Masuk Penilaian WBK


Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih, 3 Instansi Sidoarjo Masuk Penilaian WBK CANANGKAN - Bupati Saiful Ilah berkomitmen mewujudkan birokrasi bersih dan melayani saat membuka acara Pemantapan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM kabupaten/kota se Jatim di Gedung Serbaguna Sidoarjo Sport Center (SSC), Senin (04/06/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menyatakan Pemkab Sidoarjo berkomitmen mewujudkan birokrasi bersih dan melayani. Pernyataan ini disampaikan Bupati saat membuka acara Pemantapan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kabupaten/Kota se Jawa Timur di Gedung Serbaguna Sidoarjo Sport Center (SSC) JL Lingkar Timur, Senin (04/06/2018).

Keseriusan pemkab Sidoarjo dalam mewujudkan birokrasi bersih dan melayani ini ditunjukkan dengan diajukannya tiga instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) untuk mendapat penilaian Zona Integritas WBK dan WBBM. Ketiga instansi ini yaitu Kecamatan Sukodono, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo. Ketiga instasi ini sudah masuk dalam tahap verifikasi lapangan dan beberapa waktu lalu dikunjungi Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan dari Kementerian PAN RB, Muhammad Yusuf Ateh.

"Kami (Pemkab Sidoarjo) sudah mengajukan tiga instansi untuk dijadikan percontohan zona integritas WBK dan WBBM. Beberapa waktu lalu sudah dilakukan tinjau lapangan oleh Pak Yusuf Ateh. Kami tunggu hasilnya mudah-mudahan mendapat nilai bagus," terang Saiful Ilah kepada republikjatim.com, Senin (04/06/2018).

Lebih jauh, Saiful mengaku terus mendorong instansi dan OPD yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, khusus instansi yang bergerak pelayanan publik harus segera melakukan perubahan dengan cara memperbaiki layanan di instansinya. Baginya setiap pimpinan harus punya inovasi.

"Yang paling penting punya semangat mewujudkan birokrasi yang bersih dan birokrasi yang melayani," imbuhnya.

Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan dari Menpan RB, Didid Noordiatmoko menegaskan Wilayah Bebas Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan 6 area perubahan program reformasi birokrasi. Yakni manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Hal itu harus didukung dengan hasil survei eksternal Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan yang menyatakan baik. Nilai IPK minimal 13,5 dari maksimal 15 serta menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan pemeriksa internal dan eksternal," tegasnya.

Selain itu, kata Didid Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, sama seperti WBK. Menurutnya, predikat ini hanya diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria 6 area perubahan dan didukung hasil survei eksternal IPK dan Indek Persepsi Kualitas Pelayanan yang baik, minimal 13,5 dari nilai maksimal 15. Namun yang membedakan adanya nilai persepsi kualitas pelayanan publik dengan perolehan minimal 16 dari nilai maksimal sebesar 20. Selain itu, telah menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan pemeriksa internal dan eksternal.

"Proses pembangunan zona integritas itu sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah. Permen ini menyebutkan proses pembangunan zona integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui. Yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan," ungkapnya.

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkab Sidoarjo, Ahadi Yusuf mengungkapkan saat ini masih tiga instansi yang diajukan. Sedangkan instansi lain masih dalam mempersiapkan diri dan proses berbenah.

"Skala perioritas pengajuan instansi mana yang harus diusulkan menjadi zona integritas WBK dan WBBM ini akan mendorong instansi OPD yang bergerak di pelayanan publik bisa mempercepat langkah dan menyiapkan diri untuk diusulkan ke Kemenpan RB," tandasnya. Waw