Kerja Kolaboratif Pemkab dan Bea Cukai, Ajak Kru Media Berantas Rokok Ilegal di Sidoarjo


Kerja Kolaboratif Pemkab dan Bea Cukai, Ajak Kru Media Berantas Rokok Ilegal di Sidoarjo SOSIALISASI - Puluhan kru media mendapatkan sosialisasi soal penggunaan anggaran Cukai yang digagas Dinas Kominfo Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai Sidoarjo di Wojo Kafe JL Raya Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Kamis (14/07/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan kru media mengikuti acara sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang digelar di Wojo Kafe JL Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Kamis (14/07/2022). Mereka menghadiri acara yang digagas Dinas Kominfo, Bagian Perekonomian bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo.

Acara bertema Gempur Rokok Ilegal itu menjadi agenda yang digelar dengan format diskusi dua arah.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro mengatakan fungsi cukai bagi pemerintah. Menurutnya, cukai menjadi instrumen pengendalian bagi pemerintah. Yakni pengendalian konsumi serta peredarannya. Pungutan cukai harus dapat menciptakan perilaku sehat di masyarakat.

"Berdasarkan Undang Undang, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu. Diantaranya, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan," ujar Gatot Kuncoro.

Bagi Gatot selain berfungsi sebagai instrumen pengendalian, cukai juga berperan bagi penerimaan negara. Yakni menjadi salah pilar dalam struktur APBN. Anggaran yang terkumpul selain untuk membiayai belanja pemerintah pusat, juga digunakan untuk transfer ke daerah. Salah satunya, dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Pemanfaatan DBHCHT bagi pemerintah daerah, mengacu pada PMK Nomor 215 Tahun 2021. Ada tiga bidang kegiatan yang dapat dioptimalkan pemerintah daerah dari DBHCHT. Yakni Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Kesehatan dan terakhir Penegakan Hukum di Bidang Cukai," imbuhnya.

Dalam sosialisasi ini, paparan dikemas menarik disertai alat peraga oleh petugas Penyuluh Bea Cukai Sidoarjo, Tita dan Yula. Salah satunya, soal materi cara pendeteksian pita cukai palsu dan pengertian rokok polos lengkap dengan video sederhana.

"Penyampaian materi itu menambah mudahnya materi yang disampaikan dicerna dan diterima peserta sosialisasi yang dikemas dalam diskusi menarik itu," tegasnya.

Sementara pada sesi terakhir, disampaikan harapan pemerintah ke kru media. Yakni mengajak untuk bersama - sama memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal, selain membahayakan bagi masyarakat, juga berpotensi menggagalkan usaha pemerintah dan masyarakat dalam membentuk perilaku sehat. Bahkan, ujung-ujungnya bisa menyulitkan semua pihak.

"Keberadaan rokok ilegal dapat menggerus potensi penerimaan negara, mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dengan menciptakan industri perdagangan yang tidak fair. Pemerintah menggandeng kekuatan media, diharapkan mampu menjangkau masyarakat lebih luas untuk turut mensukseskan program pemerintah khususnya menciptakan perilaku hidup sehat," tandasnya. Hel/Waw