Kementerian Keuangan Atur Kembali Implementasi Penuh NIK Sebagai NPWP Wajib Pajak


Kementerian Keuangan Atur Kembali Implementasi Penuh NIK Sebagai NPWP Wajib Pajak NIK - Pemerintah menetapkan pengaturan implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Jakarta (republikjatim.com) - Pemerintah menetapkan pengaturan kembali mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

"Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan Tahun 2024 dan setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti kepada republikjatim.com, Jumat (15/12/2023).

Dengan adanya pengaturan ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

"Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK NPWP yang dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan sistem dan 3,80 juta dipadankan WP. Jumlah pemadanan itu mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Dwi apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada seluruh ILAP maupun perusahaan yang selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP. Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP. Hal ini diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

"Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit," tegasnya.

Help Desk ini dibuka setiap hari kerja dengan alamat sebagai berikut: Virtual Help Desk Senin - Jumat (hari kerja) Pukul 10.00 sampai 14.00 WIB Meeting ID : 865 5844 8199 Passcode : Helpdesk Link : https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.

"Memperhatikan NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS. Kami mengharap kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder. Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik kalau seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama," pungkasnya. Hel/Waw