Kemenkumham Jatim Jalin Koordinasi Dengan Polres Pasuruan Soal WNA Asal Palestina


Kemenkumham Jatim Jalin Koordinasi Dengan Polres Pasuruan Soal WNA Asal Palestina TEMUI - Kanwil Kemenkumham Jatim menjalin koordinasi dengan Polres Pasuruan soal proses hukum WNA asal Palestina Moin D Habib (41) akan diproses berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan pihak Rudenim Surabaya, Jumat (25/02/2022).

Pasuruan (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim menjalin koordinasi dengan Polres Pasuruan terkait proses hukum WNA asal Palestina Moin D Habib. Pria berusia 41 tahun ini, akan diproses berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan pihak Rudenim Surabaya.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Jaya Saputra yang didampingi Kepala Rudenim Surabaya Setyo Budi Wardoyo menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan Polres Pasuruan untuk proses tindaklanjut. Karena ada beberapa perbuatan Moin tidak dalam ranah pidana keimigrasian.

"Karena tindakannya, ada yang lebih kepada ranah pidana umum," ujarnya.

Misalnya upaya pencurian mobil, penyerangan petugas dan pengerusakan aset negara. Sehingga Rudenim Surabaya akan menyerahkan proses hukum selanjutnya ke pihak Polres Pasuruan.

"Kami siap membantu penyidik. Salah satunya dengan memberikan informasi dan bukti yang dibutuhkan," imbuhnya.

Jaya menceritakan kronologis tertangkapnya WNA Palestina Moin D Habib. Menurutnya, capaian ini merupakan sinergi yang baik antara pusat dan daerah.

"Karena, proses penangkapan Moin berawal dari diterimanya informasi soal keberadaan pria yang setinggi 190 sentimeter itu oleh masyarakat kepada Kepala Kanim I Malang Ramdani," tegasnya.

Pada 22 Februari 2022, lanjut Jaya, pihaknya mendapat informasi jika Moin berada di daerah Menteng. Kemudian informasi itu, ditindaklanjuti dan diteruskan ke Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi dan Kepala Kanim I Jakarta Pusat.

"Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB tim Ditjen Imigrasi berhasil meringkus Moin D Habib di daerah Menteng, Jakarta," ungkapnya.

Soal motif yang dilakukan Moin, kata Jaya mengaku masih belum melakukan pendalaman. Namun, Jaya menduga Moin menghindari upaya pendeportasian yang akan dilakukan pihaknya.

"Deportasi dilakukan karena Moin melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebelumnya, Moin menjalani pemidanaan dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Rutan I Salemba. Selain itu, dia tidak bisa menunjukkan dokumen kewarganegaraannya kepada petugas. Kami menerapkan selective policy itu, tidak hanya saat orang asing datang ke Indonesia. Tetapi juga saat mereka sedang berada di dalam hingga kembali ke luar negeri," paparnya.

Saat berkomunikasi di selnya, Moin mengaku sudah 12 tahun berada di Indonesia. Khususnya di Jakarta.

"Dia aktif dalam komunitas masyarakat di daerah Sentiong dan Tanah Tinggi," tandasnya.

Sementara pelarian deteni berinisial MDH itu berawal saat petugas hendak melakukan penguncian blok hunian. Sesuai SOP yang ada, petugas mengontrol tiap blok dan petugas berada di lorong blok deteni. Namun, beberapa saat kemudian, deteni asal Palestina itu mengambil jemuran dan tiba-tiba lari keluar blok dan berusaha mengambil motor petugas. Saat perebutan motor, terjadi perkelahian antara deteni MDH dan petugas. Saat perkelahian terjadi, deteni MDH berhasil lari ke pintu depan.

Sesaat setelah sampai di bagian depan Rudenim, deteni MDH merusak tempat penyimpanan kunci mobil. Dia lalu mengambil mobil yang ada di garasi. Deteni berusia 41 tahun itu melarikan diri dengan menabrakkan mobil berkali-kali ke pintu pagar. Kem/Hel/Waw