Kasi Intel : Status Rekanan Abdul Manan Tahanan Kota


Kasi Intel : Status Rekanan Abdul Manan Tahanan Kota Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Khalid

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan jika Abdul Manan rekanan kontraktor pelaksaan proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Pasar Larangan, Pasar Taman dan Pasar Krian merupakan Tahanan Kota. Status ini setelah tim Penasehat Hukum (PH) tersangka mengajukan pengalihan penahanan dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota. Hal ini lantaran tersangka mengalami sakit.

"Tidak (bebas) atau penangguhan penanan. Tapi status Abdul Manan dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Karena dia (tersangka) sakit itu pertimbangannya," terang Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Khalid kepada republikjatim.com, Selasa (22/01/2019).

Lebih jauh, Idham yang juga mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung ini mengungkapkan jika pihaknya sudah mendengar sejak menyandang status tahanan kota, tersangka mengunjungi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Sidoarjo. Selain itu juga ada informasi tersangka di sejumlah tempat keramaian umum lainnya.

"Kami mendengar informasi tersangka kemana-mana itu. Karena itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya melimpahkan berkas Abdul Manan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda Sidoarjo," imbuhnya.

Idham memastikan pelimpahan itu baru dilaksanakan hari ini. Hal itu untuk mempercepat proses persidangan dan sekaligus agar ada penetapan baru bagi tersangka.

"Ada kemungkinan kalau sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor status tahanannya ada di pihak Pengadilan Tipikor Juanda bukan di Kejaksaan Sidoarjo lagi," tegasnya.

Sementara 2 tersangka lainnya yakni Nur Ahmad dan Ari masih mendekam di dalam tahanan Lapad kelas II A Sidoarjo sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jatim di Juanda. Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo menahan 3 tersangka kasus proyek 3 TPST senilai Rp 600 juta. Awalnya, Abdul Manan kontraktor pelaksaan proyek pembangunan TPST Pasar Larangan, Pasar Taman dan Pasar Krian dan Nur Ahmad, PNS di Dinas Lingkungan Hidup yang bertindak sebagai Panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP). Keduanya ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo Senin (12/11/2018) malam lalu.

Kemudian konsultan proyek TPST, Ari menyusul ditahan sepekan setelah dua tersangka dijebloskan hotel prodeo di barat Alun-Alun Sidoarjo itu. Waw