Dewan Rekomendasikan Perangkat Banjarkemuning Terpilih Segera Dilantik


Dewan Rekomendasikan Perangkat Banjarkemuning Terpilih Segera Dilantik HEARING - Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, M Taufiqulbar memimpin hearing kasus penerimaan perangkat Desa Banjarkemuning, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Senin (21/01/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi A DPRD Sidoarjo merekomendasikan agar M Fanani Fajar Irawan warga Desa Banjarkemuning, Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang terpilih dalam seleksi penjaringan perangkat desa untuk segera dilantik. Keputusan ini hasil rekomendasi Komisi A DPRD Sidoarjo setelah hearing (dengar pendapat) mengundang Kepala Desa (Kades) Banjarkemuning, Camat diwakili Sekcam, Dinas PMD (Pemerintahan Masyarakat Desa) dan Bagian Hukum Pemkab, Senin (21/01/2019).

Sedangkan pihak pengadu dihadiri M Fanani Fajar Irawan didampingi Tri Endroyono (keluarganya) secara kebetulan dari ormas HMPI (Himpunan Masyarakat Peduli Indonesia) Sidoarjo. Sementara pihak panitia seleksi penjaringan perangkat desa baik anggota dan Muhammad Sholeh, selaku ketua, disayangkan tidak hadir dalam hearing itu.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, M Taufiqulbar didampingi anggota, M Haris mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada perwakilan instansi terkait memberikan pendapatnya tentang tidak ada larangan saudara atau suami istri bekerja di pemerintahan desa. Pasca itu, instansi terkait harus segera melantik M Fanani Fajar Irawan sebagai Kasi Pemerintahan dan Hendrik Miftahudin sebagai Kasi Perencanaan.

"Karena tahapan seleksi benar menggunakan dana desa. Kalau ada pihak-pihak yang ingin menggelar ulang seleksi penjaringan perangkat desa atau ada yang ingin membiayai penjaringan malah tidak benar. Itu bisa menjadi temuan," terang M Taufiqulbar kepada republikjatim.com, Senin (21/01/2019).

Karena itu, kata Taufiq tugas anggota dewan melakukan pengawasan. Selain itu aparatur pemerintahan dari instansi Pemkab Sidoarjo harus bisa memberikan patokan payung hukum yang jelas untuk dijadikan dasar pelantikan.

"Yang benar harus dibenarkan. Jangan yang salah dibenarkan. Karena ini tahun politik. Jangan sampai ditunggangi pihak ketiga. Yang salah dibuat benar. Dan yang benar dibuat salah. Terutama ini permasalahan seharusnya sudah di tingkat panitia desa, kepala desa dan camat selesai," kata politisi PBB ini.

Bahkan usai hearing, Taufiqulbar memberikan target kepada instansi terkait agar menyelesaikan masalah ini sebelum Pemilu. Akhirnya, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo, Probo Agus Suwarno menyatakan membutuhkan waktu sekitar sebulan untuk proses hingga pelantikan perangkat baru itu.

"Kami minta waktu sampai 21 Pebruari 2019 besok semua diproses," ucapnya.

Sedangkan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, M Haris memaparkan persoalan ini muncul karena panitia desa tidak segera membuat berita acara tentang hasil akhir seleksi. Berita acara seharusnya diberikan kepada kepala desa. Kemudian kepala desa melanjutkan melaporkan ke Camat.

"Regulasi ini tidak dilakukan panitia dan kepala desa tidak meminta pertanggungjawaban panitia. Padahal, uang yang digunakan untuk seleksi perangkat desa uang desa. Bukan uang pribadi kepala desa," tegasnya.

Sementara Kades Banjarkemuning, Zainul Abidin mengakui panitia meminta waktu karena ada warga yang mempersoalkan hasil seleksi itu. Karena sudah ada keputusan rapat bersama ini, pihaknya bakal segera menindaklanjutinya.

"Hasilnya segera akan kami proses," tandasnya. Waw