Kapolsek Krian Tindak Pengusaha Nakal dengan Tutup Sejumlah THM


Kapolsek Krian Tindak Pengusaha Nakal dengan Tutup Sejumlah THM TUTUP - Sejumlah petugas Polsek Krian menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinilai tidak mematuhi penerapan protokol keseharan dan melanggar Perbup Sidoarjo No 58 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Masyarakat di Masa Transisi, Senin (28/12/2020) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kapolsek Krian AKP Mukhlason bergerak cepat merespon pengaduan masyarakat. Tindakan tegas dilakukan tanpa pandang bulu, terutama bagi pengusaha nakal, terutama pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar Perbup Sidoarjo Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Masyarakat di Masa Transisi.

Meski baru menjabat tiga bulan, Kapolsek Krian terus berusaha menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Krian. Salah satunya adalah penutupan sejumlah THM yang dianggap tetap beroperasi di malam hari.

"Hari ini ada beberapa cafe mokong yanh kami tutup," ujar Kapolsek Krian, AKP Mukhlason, Senin (28/12/2020) malam.

Perwira polisi asal Mojokerto ini menjelaskan selain penegakan aturan, tindakan penutupan itu penting dalam mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi, libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 kali ini berpotensi penyebaran Covid-19.

"Termasuk klaster baru dari tempat iburan malam. Itu sedini mungkin harus dicegah," imbuhnya.

Bagi mantan Kapolsek Ngadiluwih ini saat ini banyak daerah di Indonesia yang membuat peraturan agar masyarakat tidak mudik. "Dampaknya banyak orang yang memilih tetap di kotanya masing-masing, termasuk warga Sidoarjo," tegasnya.

Sementara pemegang tongkat komando Kepolisian Sektor Krian ini mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang menyampaikan informasi adanya THM yang membandel beroperasi jam malam itu.

"Masalah ini dibutuhkan kerjasama dari semua pihak. Kami juga terus berkoordinasi dengan Satpol PP dalam mengawasi dan menegakkan peraturan yang berlaku," tandasnya. Zak/Hel/Waw