Kapolres Ponorogo dan Anggota Tandatangani Pakta Integritas Anti Narkoba


Kapolres Ponorogo dan Anggota Tandatangani Pakta Integritas Anti Narkoba DEKLARASI - Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis bersama anggotanya menandatangi Pakta Integritas anti narkoba yang digelar di halaman Polres Ponorogo, Senin (24/05/2021).

Ponorogo (republikjatim.com) - Komitmen anti narkoba yang dicanangkan Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Aziz bersama seluruh pejabat utama dan anggotanya mendeklarasikan Anti Narkoba dengan penandatanganan Pakta Integritas, Senin (24/05/ 2021).

Deklarasi ini dipimpin Kapolres Ponorogo bertempat di halaman Polres Ponorogo yang dikuti seluruh anggota dengan mengucapkan ikrar tidak akan menggunakan narkoba dalam bentuk apapun. Selain itu, tidak akan menerima ajakan ataupun rayuan untuk menggunakan atau mengedarkan narkoba.

"Kalau terbukti melanggar komitmen, harus bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan siap dipidana maupun diberhentikan secara tidak hormat dari dinas Pegawai Negeri Polri," ujar AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (24/05/2021).

Azis menjelaskan komitmen yang berupa deklarasi dan penandatangan pakta integritas ini dilakukan sesuai dengan instruksi pimpinan Polri dan Kapolda Jawa Timur. Saat ini, Polri khususnya Polres Ponorogo harus memberantas peredaran narkoba dan tidak akan terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba.

"Beberapa komitmen anti narkoba kepada anggota, salah satu diantaranya menjauhi dan menghindari penggunaan narkoba dalam bentuk jenis apa pun. Hindari dan jauhi penggunaan narkoba dalam bentuk jenis apa pun. Jauhi sebagai backing pengedar narkoba dan berantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ponorogo," tegasnya.

Sementara Azis menyebutkan komitmen yang diucapkan dan ditandatangani hari ini sebagai peringatan keras bagi seluruh anggota Polres Ponorogo agar tidak ada yang melanggar hukum.

"Kalau ada anggota yang terlibat dan terbukti menyalahgunakan narkoba, kami tidak segan-segan secara tegas memberhentikan tidak hormat dan melakukan proses secara hukum pidana," pungkasnya. Mal/Waw