Kanwil DJP Jatim II Kolaborasi dengan Kanwil DJKN Lelang Serentak Barang Sitaan Wajib Pajak Bandel


Kanwil DJP Jatim II Kolaborasi dengan Kanwil DJKN Lelang Serentak Barang Sitaan Wajib Pajak Bandel LELANG - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II, Agustin Vita Avantin membuka penyelenggaraan Lelang Serentak Eksekusi atas aset sitaan hasil kerja sama dengan Kanwil DJKN Jatim, Senin (10/10/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyelenggarakan Lelang Serentak Eksekusi atas aset sitaan. Kegiatan ini bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur. Lelang serentak ini merupakan kegiatan kali pertama digelar di wilayah Jawa Timur, Senin (10/10/2022).

Kegiatan ini diikuti 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II. Diantaranya, KPP Madya Sidoarjo, KPP Madya Gresik, KPP Pratama Sidoarjo Barat, KPP Pratama Sidoarjo Utara, KPP Pratama Jombang, KPP Pratama Gresik, KPP Pratama Lamongan, KPP Pratama Bojonegoro, KPP Pratama Tuban, KPP Pratama Madiun, KPP Pratama Ngawi, KPP Pratama Ponorogo dan KPP Pratama Pamekasan.

Kegiatan ini bersinergi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur yaitu KPKNL Surabaya, KPKNL Sidoarjo, KPKNL Madiun, KPKNL Pamekasan dan KPKNL Malang.

Sebanyak 19 aset yang dilelang ini total nilai limit sebesar Rp 967 juta yang berasal dari 16 wajib pajak pada 13 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II. Aset yang dilelang terdiri dari dua bidang tanah, satu unit ruko, empat unit mobil, satu unit dump truk, sembilan unit motor, perhiasan emas, serta iPhone. Lelang ini dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengapresiasi seluruh petugas pajak yang bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak. Selain itu, untuk mengamankan penerimaan negara. Vita juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan Kanwil DJKN Jawa Timur pada kegiatan ini. Hal ini sebagai bentuk sinergi Kemenkeu Satu. Di masa mendatang kegiatan seperti ini diharapkan semakin massif lagi. Bahkan, bukan hanya dilaksanakan di Kanwil DJP Jawa Timur II tetapi juga dilaksanakan oleh Kanwil DJP dan DJBC se Jawa Timur bersinergi dan berkolaborasi dengan Kanwil DJKN Jawa Timur.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak dan penunggak pajak. Sekaligus memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak," ujar Agustin Vita Avantin kepada republikjatim.com, Senin (10/10/2022).

Bagi Vita, tindakan lelang barang sitaan menjadi bagian dari tindakan penagihan aktif yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyitaan aset penunggak pajak. Upaya penagihan sebelumnya yaitu penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

"Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah berupaya melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Tapi, wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi hutang pajaknya," tegasnya.

Hal inilah, kata Vita yang mendorong Kanwil DJP Jawa Timur II untuk menginisiasi kegiatan Lelang Serentak yang tujuannya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak secara luas.

"Kami yakin dengan kegiatan ini, akan memberi efek jerah bagi wajib pajak yang bandel," jelasnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur Tugas Agus Priyo Waluyo mengapresiasi inisiasi Kanwil DJP Jatim II melaksanakan lelang barang sitaan dari wajib pajak itu.

"Karena tugas ini bentuk kolaborasi dalam memasifkan penerimaan pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," pungkasnya. Hel/Waw