Kades Wonokupang Divonis 3 Tahun, Putusan Hakim Lebih Berat dari Tuntutan JPU


Kades Wonokupang Divonis 3 Tahun, Putusan Hakim Lebih Berat dari Tuntutan JPU DIVONIS BERAT - Kades Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Heri Suryanto divonis 3 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (19/09/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk terdakwa Kepala Desa (Kades) Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Heri Suryanto. Jika dalam tuntutan sebelumnya, JPU menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim justru memvonis pejabat desa ini dengan putusan 3 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Topikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (19/09/2018) kemarin.

Majelis hakim yang diketuai, Cokorda Gede Arthana memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2017 Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Saat mendengarkan putusan ini, terdakwa hanya bisa tertunduk lesu dan menghela nafas terdalam. Saat keluar dari ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, di JL Raya Juanda, Sidoarjo terdakwa pun terlihat lemas lantaran tidak memprediksi putusan itu 2 kali lipat tuntutan tim JPU Kejari Sidoarjo.

Dalam sidang itu, terbukti adanya kasus dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun 2017. Hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian uang negara sebesar Rp 277 juta yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana saat membacakan putusan kemarin.

Cokorda menilai hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakwa baru mengembalikan kerugian negara setelah proses persidangan.

"Uang kerugian negara dikembalikan terdakwa setelah proses persidangan. Tidak dikembalikan sejak awal perkaranya ditangani," tegasnya.

Sedangkan yang meringankan, kata Cokorda karena terdakwa tidak pernah terlibat kasus kriminal. Selain itu, juga menjadi tulang punggung keluarganya.

"Kalau sudah mengerti isi putusan ini, terdakwa bisa menerima atau upaya banding pasca putusan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, tim JPU Kejari Sidoarjo hanya menuntut tedakwa Heri Suryanto dengan tuntutan satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Waw