Asyik Pesta Sabu, 3 Pemuda Digrebek Dijebloskan Tahanan


Asyik Pesta Sabu, 3 Pemuda Digrebek Dijebloskan Tahanan DIRINGKUS - Tiga pemuda Veri Versianto (18), warga Sedapur, Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Jombang, Bagus Sukma Wibowo (22) dan Drajat Sunianto (31) warga Dusun Parengan, Desa Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo diringkus polisi, Kamis (20/09/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya 3 pemuda diringkus anggota Polsek Krian. Ketiga pemuda ini digrebeg saat asyik pesta sabu-sabu di kamar rumah Bagus Sukma Wibowo (22) warga Dusun Parengan, Desa Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Ketiga tersangka yang diamankan dan ditahan polisi itu adalah Veri Versianto (18), warga Dusun Sedapur, Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Jombang, Bagus Sukma Wibowo (22) dan Drajat Sunianto (31), warga Dusun Parengan, Desa Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penggerebekan. Diantaranya, 1 set alat hisab (bong), sebuah pipa kaca (pirex) bekas terpakai yang masih ada sisanya, 1 tutup botol warna kuning berlubang 2, 1 potong pipet bentuk skrop, 2 buah korek api jenis gas, dan 1 unit HP merek Xiaomi warna putih.

"Ketiga tersangka dan barang bukti, kami amankan di Polsek Krian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolsek Krian, Kompol Saebani kepada republikjatim.com, Kamis (20/09/2018).

Lebih jauh, mantan Kapolsek Buduran ini menceritakan penggerebekan ketiga pemuda pengangguran ini bermula dari adanya laporan jika di kamar tersangka Bagus Sukma Wibowo kerap terdapat pesta sabu-sabu. Seusai mendapat laporan itu, polisi langsung menyelidikinya dan menemukan ketiganya sedang asyik pesta sabu-sabu.

"Saat ditangkap, dari kamar tidur tersangka ditemukan sejumlah barang bukti berada di bawah meja TV yang terletak di sudut kamar," imbuhnya.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan paket sabu-sabu itu, pengakuan tersangka ke penyidik dibeli dari A yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

"Petugas masih memburu pemasok yang berinisial A itu. Untuk ketiga tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. K1/Waw