Kades Mulyodadi Wonoayu Terpilih Jadi Ketua Rapi Sidoarjo


Kades Mulyodadi Wonoayu Terpilih Jadi Ketua Rapi Sidoarjo TERPILIH - Slamet Priyanto terpilih sebagai Ketua Rapijo dan diangkat anggota saat pemilihan di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (08/11/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Masa jabatan Ketua Radio Antar Penduduk Indonesia (Rapi) Sidoarjo, Wisnu Waskito (JZ 13 NCH) periode 2016-2020 berakhir melalui musyawarah anggota di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Minggu (08/11/2020). Dalam rapat ini menjunjung tinggi semangat kebersamaan dan etika berkomunikasi, mewujudkan kepedulian sosial, empati terhadap masyarakat serta membantu program penanggulangan bencana di Sidiarjo.

Dalam rapat musyawarah ini dipimpin Agus Santoso (JZ 13 TJY) yang tak lain adalah Ketua Sidang Rapat Musyawarah. Rapat dihadiri ketua RAPIDA 13 Jawa Timur Tri Djoko (JZ 13 PIA) bersama ketua Dewan Penasihat Pelaksana Organisasi Daerah (DPPOD), Danu Purwanto (JZ 13 PUN).

Dalam rapat itu, Slamet Priyanto akhirnya terpilih sebagai Ketua Periode 2020-2024 dengan memperoleh 53 suara. Ketua terpilih mengungguli kedua lawannya Budi K (JZ 13 ARA) memperoleh 11 suara dan Hartaty L (JZ 13 OEI) memperoleh 22 suara. Seketika itu, ketua terpilih langsung dilantik Ketua Radio Antar Penduduk Indonesia Daerah (RAPIDA) Jawa Timur.

"Selama ini Rapijo memberikan kontribusi besar kepada pemerintah daerah sangat luar biasa. Rasa kekompakkan dan kegigihan dengan anggota yang ada, akan memberikan kontribusi lebih bermanfaat pada pemerintah daerah dan masyarakat," ujar Ketua Rapi Sidoarjo terpilih, Slamet Priyanto.

Slamet menjelaskan ke depan nanti ada suatu sistem yang baru. Intinya sistem baru dibuat khusus dapat meringankan beban anggota.

"Itu pun juga ada perubahan manajemen," imbuh Kades Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu ini.

Sementara Ketua RAPIDA 13 Jawa Timur Tri Djoko (JZ 13 PIA) berharap terpilihnya ketua baru, Rapijo semakin berhasil dan maju. Selain itu, kepengurusan berjalan dengan baik. Selain itu di dalam kinerja, segera membentuk kepengurusan lokal. Karena dasarnya kepengurusan Rapijo sampai tingkat lokal.

"Kemarin yang dibubarkan bukan lokalnya, melainkan yang salah kepengurusannya. Seharusnya mekanisme pembubarannya harus sesuai Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT). Ada musyawarah lokal dan rapat anggota. Seharusnya diselesaikan secara internal tidak harus bercampur lokal satu dengan lokal lain. Karena yang menentukan masing-masing lokal itu adalah anggotanya sendiri untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi," pungkasnya. Yan/Waw